Penajam

Massa Desa Telemow Kepung PN PPU, Tuntut Pembebasan Empat Warga yang Ditahan

139
×

Massa Desa Telemow Kepung PN PPU, Tuntut Pembebasan Empat Warga yang Ditahan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat adat desa telemow menggelar aksi solidaritas tuntut pembebasan empat warga yang ditahan (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Ratusan warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggelar aksi solidaritas di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) PPU, Rabu (26/3/2025).

Mereka menuntut pembebasan empat warga yang ditahan atas dugaan kasus penyerobotan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU).

Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA itu berlangsung dengan penuh semangat.

Sejumlah peserta aksi mengenakan pakaian adat Paser, sebagai simbol bahwa mereka adalah masyarakat adat yang telah lama bermukim di Telemow sebelum perusahaan tersebut masuk.

Massa juga membawa berbagai poster berisi tuntutan, seperti “Perampas Harap Pergi”, “Bebaskan Desa Telemow dari HGB”, dan “Tanah untuk Rakyat”.

Mereka menilai konflik agraria ini terjadi karena masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait lahan mereka.

“Kami ingin dilindungi, jangan sampai tempat kami dirampas korporasi karena kami lebih dulu tinggal di sini,” tegas Arbani, salah satu orator aksi.

Ia juga meminta pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan konflik agraria yang terus terjadi, termasuk persoalan HGB yang mereka anggap merugikan warga.

Selain menuntut keadilan atas hak tanah, massa juga menunjukkan rasa kecewa atas penahanan empat warga mereka.

Arbani berharap, momentum bulan suci Ramadan dapat menyentuh hati pihak berwenang agar keempat rekannya bisa segera dibebaskan.

“Kali ini orang tua kita, saudara kita dihinakan. Apakah dulu terjadi seperti ini? Tidak! Semoga aksi ini mengetuk hati nurani para saudara sekalian. Kami ingin mereka bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga,” ujarnya.

Aksi ini terus berlanjut hingga berita ini diturunkan. Massa tetap menyuarakan tuntutan mereka di depan PN PPU, sementara persidangan terhadap empat warga Desa Telemow masih berlangsung di dalam ruang sidang. (TN01)