TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian sekaligus.
Ketiga kementerian itu yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kebijakan ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden, masing-masing PP No. 20 Tahun 2025, PP No. 19 Tahun 2025, dan PP No. 18 Tahun 2025.
Ketiga aturan tersebut diundangkan pada 27 Maret 2025 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan, tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17.
Besaran tukin yang diterima bervariasi, mulai dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga mencapai Rp33.240.000 untuk kelas jabatan tertinggi.
Selain untuk pegawai, Presiden Prabowo juga mengatur khusus besaran tukin untuk pejabat tinggi kementerian.
Menteri dari ketiga kementerian tersebut akan menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan kementeriannya masing-masing.
Adapun Wakil Menteri ditetapkan menerima tukin sebesar 90% dari tukin menteri.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 5 setiap peraturan presiden yang mengatur kementerian terkait.
Sebagai contoh, Pasal 5 PP No. 20 Tahun 2025 menyebut Menteri Kebudayaan mendapat tukin 150% dari kelas jabatan tertinggi.
Wakil Menteri Kebudayaan menerima 90% dari besaran tukin tersebut, yang berlaku sejak pelantikan pejabat bersangkutan.
Hal serupa juga berlaku bagi Menteri dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Semua pejabat ini kini mendapatkan tunjangan yang lebih besar dari sebelumnya.
Peningkatan tukin ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya di bidang pendidikan dan teknologi.
Diharapkan kebijakan ini dapat memacu kinerja dan profesionalitas di tiga kementerian tersebut.
Berikut ini rincian tukin berdasarkan kelas jabatan: kelas 17 sebesar Rp33.240.000, kelas 16 sebesar Rp27.577.500, kelas 15 sebesar Rp19.280.000, hingga kelas 1 sebesar Rp2.531.250.
Daftar lengkap besaran tukin ini diatur dalam lampiran masing-masing peraturan presiden. (*)












