TITIKNOL.ID – Publik dihebohkan dengan peredaran uang palsu yang melibatkan mantan artis kolosal, Sekar Arum Widara.
Perempuan berusia 41 tahun itu ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan membelanjakan uang palsu pada Rabu (2/4/2025) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta.
Kini terkuak asal-usul uang palsu dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut.
Sekar Arum Widara mengaku mendapat uang palsu dari temannya.
Namun, siapa teman yang dimaksud Sekar Arum Widara itu belum diungkap oleh pihak kepolisian.
“Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (14/4/2025).
Dikatakan Nurma, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini memburu orang yang memasok uang palsu ke Sekar Arum Widara tersebut.
“Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu atau dia mencetak, dan lain-lain. Harus kami dalami dan kembangkan,” kata Nurma.
Sebelumnya diberitakan, mantan artis tersebut diringkus petugas usai aksinya ketahuan oleh kasir toko di pusat perbelanjaan kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya ini, Sekar dijerat pasal 26 ayat (2) dan (3) jo pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.(*)
Terkuak Asal-usul Uang Palsu Milik Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara, Pemasok Kini Diburu Polisi
