GosipTitiknolSeleb

Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Baim Wong, Tudingan Perselingkuhan Paula Verhoeven Terbukti

420
×

Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Baim Wong, Tudingan Perselingkuhan Paula Verhoeven Terbukti

Sebarkan artikel ini
Baim Wong dan Paula Verhoeven. Hakim mengabulkan gugatan cerai Baim Wong, tudingan perselingkuhan Paula Verhoeven terbukti.(Instagram)

TITIKNOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana.

Hakim mengabulkan gugatan cerai Baim karena dalil yang disampaikan terbukti.

“Dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” jelas Suryana, Rabu (16/4/2025).

Lanjut Suryana mengatakan, majelis hakim juga menyatakan tuduhan Baim Wong terkait pihak ketiga dalam rumah tangganya dengan Paula Verhoeven terbukti.

“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, majelis hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya,” bebernya.

Meski demikian, pengadilan mengaku tak bisa mengungkap identitas pihak ketiga karena putusan belum inkrah.

Paula Verhoeven pun dapat mengajukan banding atas putusan cerai tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Baim Wong resmi mengajukan permohonan cerai terhadap Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024.

Permohonan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.(*)