GosipTitiknolSeleb

Tak Hanya untuk Berbelanja, Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Gunakan Uang Palsu untuk Beramal di Masjid

300
×

Tak Hanya untuk Berbelanja, Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Gunakan Uang Palsu untuk Beramal di Masjid

Sebarkan artikel ini
Sekar Arum, mantan artis drama kolosal yang terjerat kasus peredaran uang palsu, mengaku menyumbangkan uang Rp10 juta ke kotak amal di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat. (NET)

TITIKNOL.ID – Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, terus bergulir.

Sebelum ditangkap, perempuan berusia 41 tahun itu beberapa kali menggunakan uang palsu untuk berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Yang bikin geleng kepala, Sekar Arum mengaku menggunakan uang palsu itu untuk dimasukkan ke kotak amal.

Demikian yang disampaikan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi.

“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal,” kata Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Jumlah uang palsu yang dimasukkan ke kotak amal pun cukup fantastis.

Sekar Arum mengaku menyumbangkan uang Rp10 juta ke kotak amal di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat.

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami pengakuan Sekar Arum tersebut.

“Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta, Masjid Istiqlal,” ujarnya.

Lanjut Teddy mengatakan, Sekar Arum mengetahui duit yang digunakan untuk beramal tersebut adalah uang palsu.

“Di satu sisi tahu sebenarnya (uang yang digunakan palsu). Cuman kan masih pengakuan, masih nggak tahu, nggak tahu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekar Arum diamankan pada Rabu (2/4/2025) usai melakukan transaksi dengan uang palsu.

Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.(*)