Nasional

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Larang Difoto: Sudah Kelewat Batas

88
×

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Larang Difoto: Sudah Kelewat Batas

Sebarkan artikel ini
Presiden RI ke-7 Presiden Joko Widodo buka suara dipecat PDIP. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya menunjukkan dokumen ijazahnya kepada awak media pada Rabu (16/4/2025).

Namun, ia secara tegas melarang wartawan untuk mengambil gambar atau merekam momen tersebut.

Peristiwa itu terjadi di kediaman pribadi Jokowi di Gang Kutai Utara nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Sebelum menerima perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Jokowi mengajak belasan wartawan termasuk dari CNN Indonesia masuk ke ruang tamunya.

Namun sebelum pertemuan dimulai, seluruh wartawan diminta mengumpulkan ponsel dan kamera.

Jokowi ingin menunjukkan ijazahnya secara langsung, namun tanpa dokumentasi.

“Ini saya tunjukkan ijazah saya, mulai dari SD sampai S1. Tapi jangan difoto ya,” kata Jokowi di hadapan para wartawan.

Ajudan Presiden, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, kemudian membawa dua map.

Satu berisi ijazah SD hingga SMA, dan satu lagi map hitam berisi ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ijazah UGM yang diperlihatkan disebut-sebut serupa dengan dokumen yang selama ini beredar di media sosial.

Namun saat ditanya soal kesamaan tersebut, Jokowi memilih irit komentar.

“Saya ndak tahu (foto ijazah yang beredar),” ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan jalur hukum atas tudingan ijazah palsu yang terus menerpa.

Ia menilai tuduhan tersebut sudah sangat merugikan nama baiknya.

“Ini sudah jadi fitnah ke mana-mana. Saya sedang mempertimbangkan membawa hal ini ke ranah hukum,” ucapnya usai menerima perwakilan dari TPUA.

Jokowi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berwenang mengatur dirinya soal kapan dan kepada siapa ia harus menunjukkan ijazah.

Ia menyebut hanya akan membuktikan dokumen tersebut di pengadilan jika memang diminta secara resmi oleh lembaga hukum.(*)