GosipTitiknolSeleb

Nikita Mirzani Laporkan Akun TikTok Penyebar Rekaman Percakapannya dengan Reza Gladys, Begini Penjelasan Fahmi Bachmid

58
×

Nikita Mirzani Laporkan Akun TikTok Penyebar Rekaman Percakapannya dengan Reza Gladys, Begini Penjelasan Fahmi Bachmid

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani melaporkan sebuah akun TikTok yang menyebarkan rekaman percakapannya dengan Reza Gladys, begini penjelasan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum.(Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

TITIKNOL.ID – Aktris kontroversial Nikita Mirzani melaporkan sebuah akun TikTok yang menyebarkan rekaman percakapannya dengan Reza Gladys.

Laporan tersebut diunggah di akun Instagram pribadi Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172.

Dalam postingan yang diunggah tim manajemen Nikita Mirzani tersebut terlihat bahwa laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya pada 16 April 2025.

Dalam laporan bernomor registrasi L.P/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, pengacara Nikita Mirzani bernama Fahmi Bachmid tercatat sebagai pelapor.

Ditampilkan pula dalam laporan itu uraian kejadian di mana Nikita selaku korban mengetahui percakapannya tersebar sejak Februari 2025.

“Uraian Kejadian pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok,” tulis laporan polisi tersebut.

Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membeberkan alasan mengapa pihaknya melayangkan laporan tersebut.

Kata Fahmi, akun TikTok yang dilaporkan telah melanggar hak privasi Nikita Mirzani, apalagi rekaman tersebut diambil tanpa seizin Nikita.

“Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin daripada orang tersebut,” tutur Fahmi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, belum lama ini.

Rekaman itu pun menjadi bukti dalam proses hukum yang berjalan terhadap kliennya.

“Objeknya adalah adanya sebuah suara seseorang yang direkam tanpa izin dari pada seseorang dan itu dijadikan bukti pada sebuah proses. Di dalam penjelasan pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana,” tutur Fahmi.

Sebagai tambahan informasi, Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialporkan oleh dokter Reza Gladys.

Nikita ditahan dengan asistennya berinisial IM di Polda Metro Jaya.

Penahanan keduanya akan dilakukan selama 40 hari hingga 2 Mei 2025.(*)