GosipTitiknolSeleb

Soal Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Baim Wong Sebut Keputusan Hakim Objektif

44
×

Soal Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Baim Wong Sebut Keputusan Hakim Objektif

Sebarkan artikel ini
Paula Verhoeven dan Baim Wong yang kini telah resmi bercerai.Soal laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial, kuasa hukum Baim Wong sebut keputusan hakim objektif. (Instagram @paula_verhoeven/@baimwong)

TITIKNOL.ID – Paula Verhoeven mengambil sejumlah langkah hukum setelah resmi bercerai dari Baim Wong.

Langkah ini sebagai bentuk ketidakpuasan Paula Verhoeven atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Paula Verhoeven diketahui telah melayangkan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) serta menyatakan akan mengajukan banding.

Poin yang paling disorot dari putusan tersebut adalah dinyatakannya Paula Verhoeven berselingkuh dengan pria berinisial NS.

Atas dasar itu, majelis hakim juga menetapkan Paula sebagai istri nusyuz (durhaka) yang membuatnya kehilangan hak atas nafkah iddah dan madhiyah.

Terkait laporan yang dilayangkan Paula Verhoeven ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid pun angkat bicara.

Menurutnya, penilaian yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara tersebut telah didasarkan pada fakta-fakta dan bukti yang kuat selama persidangan.

“Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak, jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan,” kata Fahmi Bachmid.

“Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 (saksi) ahli,” lanjut Fahmi.

Fahmi juga menegaskan bahwa hakim telah mengambil keputusan secara objektif.

“Jadi dengan buktinya yang cukup banyak, fakta persidangan yang telak, hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada,” terang Fahmi Bachmid.

Ia juga menjelaskan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang terbuka, sehingga menjadi informasi yang bersifat publik.

“Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka. Artinya, putusan ini sudah menjadi informasi umum, bukan putusan yang diucapkan dalam sidang tertutup, artinya bisa kita sampaikan,” pungkasnya.(*)