Nasional

Viral Guru Gunting Seragam Siswa, Disdik Sragen Panggil Kepala Sekolah untuk Klarifikasi

59
×

Viral Guru Gunting Seragam Siswa, Disdik Sragen Panggil Kepala Sekolah untuk Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Seorang guru saat memotong seragam murid. (Screenshot video dari akun Instragam @pembasmi.keharusan.reall)

TITIKNOL.ID – Sebuah video yang menampilkan aksi seorang guru menggunting seragam siswa menjadi viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu SMP swasta di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Dalam video berdurasi pendek yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehalusan.reall, terlihat seorang guru perempuan memotong bagian lengan dan punggung seragam seorang siswa.

Diduga, seragam tersebut memiliki coretan atau gambar yang dianggap melanggar aturan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Prihantomo, membenarkan peristiwa tersebut.

Pihaknya langsung melakukan penelusuran ke lapangan setelah video tersebut menjadi perhatian publik.

“Kemarin itu kami konfirmasi, ternyata betul terjadi di salah satu SMP swasta di Kecamatan Sukodono,” ujar Prihantomo saat dihubungi pada Selasa (22/4/2025).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Dinas Pendidikan telah memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Mereka dijadwalkan menghadap Kepala Bidang SMP pada hari yang sama.

Prihantomo menjelaskan, karena kejadian ini terjadi di sekolah swasta, maka pihaknya tidak bisa langsung mengambil tindakan sebagaimana jika terjadi di sekolah negeri.

Penanganan tetap harus melibatkan pihak yayasan pengelola sekolah.

“Kalau negeri saya bisa langsung bertindak. Karena itu swasta, tetap ada kewenangan yayasan. Jadi kami klarifikasi dulu,” terangnya.

Ia juga menyebutkan kemungkinan bahwa tindakan guru tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan tertentu dengan wali murid.

Meski demikian, hal tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait.

“Barangkali memang sudah ada kesepakatan dengan wali murid. Saya yakin tidak serta merta dilakukan tanpa alasan,” pungkasnya. (*)