TITIKNOL.ID, NUNUKAN – Terungkap jadwal pelantikan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, diprediksi dilakukan paling lambat awal Mei 2025.
Hal ini dibeberkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Nunukan, Sura’i pada Selasa (22/4/2025).
Dia tegaskan, secara teknis Kabupaten Nunukan berada di BKN regional 8. Jadi ada 46 Kabupaten Kota yang masuk regional 8 termasuk Nunukan, Kalimantan Utara.
“Saya prediksi pelantikan PPPK dilakukan akhir April atau paling lambat awal Mei 2025,” ujar Sura’i.
Sejauh ini Kabupaten Nunukan belum menerima Juknis atau surat pemberitahuan resmi dari BKN.
Meski sudah ada beberapa daerah yang telah melantik PPPK, daerah-daerah tersebut, masuk dalam regional yang berbeda dengan Kalimantan Utara.
Beruntungnya PPPK ini orang yang sedang bekerja dan digaji dengan nominal awal selama menjadi pegawai honor.
“Nanti setelah dilantik dan di-SK kan, gaji mereka akan dibayar APBN dengan nominal sama dengan ASN,” kata Sura’i.
Karena gaji PPPK dialokasikan dari APBN, daerah berlomba memperbanyak PPPK dan mempersiapkan tunjangan mereka.
Kalau ditanya kesiapan keuangan daerah, BKPSDM sudah berkoordinasi dengan bagian keuangan. “Uang untuk tunjangan PPPK, sudah siap,” kata Sura’i.
Selain masalah pelantikan PPPK, Sura’i juga menyampaikan kabar gembira bagi para pekerja paruh waktu.
Tenaga mereka akan direkrut sesuai dengan kemampuan dan bidang yang ia geluti, sebagaimana aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Perekrutan, akan dilakukan bertahap, melihat kebutuhan dan spesifikasi tenaga paruh waktu dimaksud.
“Paruh waktu tetap bekerja dalam bentuk gaji sekarang sampai ada kebijakan pusat. Yang jelas paruh waktu bisa dipastikan diangkat jadi ASN, tapi bertahap,” kata Sura’i.
Merujuk data BKPSDM Nunukan, per Januari 2025, tercatat sekitar 3.995 ASN yang dimiliki Pemerintah Daerah.
Terdiri dari ASN sebanyak 3.319 atau sebanyak 83 persen, dan 17 persen berstatus PPPK atau sebanyak 676 orang. (*)












