Nasional

3 Pintu Masuk Pemakzulan Gibran Rakabuming Sebagai Wapres, Ini Penjelasan Pakar Hukum UGM

93
×

3 Pintu Masuk Pemakzulan Gibran Rakabuming Sebagai Wapres, Ini Penjelasan Pakar Hukum UGM

Sebarkan artikel ini
Prabowo dan Gibran akan dilantik jadi presiden dan wakil presiden hari ini. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, memaparkan tiga hal yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi upaya impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu diungkapkan Zainal, yang akrab disapa Uceng, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV bertema “Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran”, pada Senin (28/4/2025).

Menurut Zainal, langkah pemakzulan bisa dimulai DPR dengan mempermasalahkan dugaan ketidaklengkapan syarat administratif Gibran sebagai wakil presiden, seperti isu ijazah yang sempat ramai.

“Kalau memang ditemukan bukti yang kuat, soal ijazah misalnya, itu bisa jadi jalan,” ujarnya.

Kedua, Uceng menyinggung dugaan perbuatan tercela, termasuk kasus dugaan kepemilikan akun “fufufafa” yang memuat konten menghina Prabowo Subianto dan keluarganya.

Ia menyarankan agar dugaan tersebut ditelusuri lebih dalam.

Ketiga, Zainal menyoroti kemungkinan pelanggaran pidana. Ia menyebutkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Gibran oleh Mas Ubaidilah di masa lalu.

Jika terbukti secara hukum, pelanggaran tersebut bisa menjadi dasar untuk memulai proses impeachment melalui DPR, sebelum akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan diputuskan MPR.

Meski demikian, Zainal mengingatkan agar proses pemakzulan tetap mematuhi konstitusi.

“Jangan sampai kita justru melakukan pelanggaran konstitusi lagi. Itu akan mencederai proses konstitusional,” tegasnya.

Sementara itu, dalam dialog yang sama, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai tidak ada urgensi untuk memakzulkan Gibran.

Menurutnya, selama enam bulan menjabat, Gibran tidak menunjukkan pelanggaran konstitusi.

“Selama 6 bulan ini tidak ada pelanggaran inkonstitusional menurut kacamata saya sebagai analis politik,” kata Agung.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan bahwa usulan pemakzulan justru bisa memicu kontraksi politik baru di tengah tantangan global yang dihadapi pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga:   MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak

“Kita harus melihatnya dengan kacamata konstitusi. Secara politik, menurut saya, pemakzulan saat ini tidak menguntungkan,” kata Doli.

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Gibran Rakabuming dari jabatan Wapres.

Selain itu, forum tersebut juga mendesak Presiden Prabowo melakukan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat kasus korupsi. (*)