SamarindaTitiknolKaltim

Sepak Terjang KPK dalam Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, Periksa 9 Saksi di Samarinda

378
×

Sepak Terjang KPK dalam Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, Periksa 9 Saksi di Samarinda

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Sepak terjang KPK di kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Kabar terkini ada 9 saksi yang ditelusuri, memilih memeriksanya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bukan di Kota Jakarta. 

Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kalimantan Timur terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, masih terus berlanjut. 

Hal itu dibenarkan oleh Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, terkait giat khusus di wilayah Kalimantan Timur.  

Pada Selasa 29 April 2025 kala itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara.

Pada Selasa 29 April 2025, KPK memeriksa 9 orang saksi yang berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Mereka adalah:

  • Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor, serta sejumlah pimpinan dan pemilik perusahaan tambang dan properti.
  • Mereka termasuk ADP (Dirut PT Petrona/Petro Naga Jaya), UMS dan MAS (komisaris di PT Hayyu Group);
  • Bambang Sambio (pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga);
  • Sulasno (Dirut PT Hayyu Pratama Kaltim dan investor di PT Sinar Kumala Naga);
  • AH (Komut PT Bara Kumala Group);
  • ABY (manajer proyek PT Alam Jaya Pratama);
  • dan RF (komisaris PT Petro Naga Jaya).

Sulasno, Direktur Operasional sekaligus investor dan kontraktor di PT Sinar Kumala Naga (SKN) mengaku bahwa dirinya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi dan merasa keterlibatannya semata-mata sebagai investor yang baru masuk pada tahun 2019 untuk membenahi perusahaan yang sempat vakum.

“PT Sinar Kumala Naga itu dulunya dimiliki oleh Ibu Dayang, yang adalah ibunya Bu Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar,” ujarnya. 

Dirinya juga mengatakan, sebagai rekan bisnis tambang, Ia diperkenalkan ke perusahaan itu oleh Mudyat Noor yang kini menjabat Bupati PPU.

Baca Juga:   Distribusi Pupuk Subsidi di PPU Berjalan Lancar, Petani Diharapkan Mampu Menyerap Secara Maksimal

Saat masuk di Perusahaan tersebut, Ia mengatakan telah menyelamatkan perusahaan dengan melunasi utang-utang lama dan menata ulang operasional serta perizinan perusahaan.

Namun, kini ia harus menghadapi kenyataan pahit, rekening perusahaan diblokir oleh KPK, termasuk dana lebih dari Rp54 miliar yang sejatinya diperuntukkan untuk kewajiban negara, terutama pajak.

“Rekening diblokir. Di situ ada dana Rp54 miliar lebih. Padahal, itu untuk bayar pajak perusahaan ke negara. Total tagihan pajak kita lebih dari Rp36 miliar.

Sekarang uangnya nggak bisa keluar. Negara jadi nggak terima pajak, dan kami nggak bisa bayar kewajiban,” ujar Sulasno, dengan memperlihatkan surat tagihan pajak dari Kanwil DJP Madya Balikpapan.

Dirinya menilai pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tersebut akan menyebabkan dampak besar tidak hanya perusahaan tetapi juga ribuan karyawan yang bekerja di perusahaannya.

“Lebih dari 1.500 karyawan kami yang belum bisa digaji. Mereka kerja dari pagi sampai malam, sekarang kami nggak bisa bayarkan hak mereka karena rekening diblokir. Saya mohon, ini bukan uang korupsi,”

Ia mengatakan, seharusnya KPK bisa membedakan antara dana hasil dugaan korupsi dengan uang perusahaan yang bersumber dari kegiatan tambang yang sah dan telah dikenai kewajiban pajak. I

Dia mengatakan, telah menyurati KPK agar sebagian dana yang sudah jelas penggunaannya bisa dibuka blokirnya agar tidak menghambat pembayaran pajak dan gaji karyawan.

“Saya sudah bersurat ke KPK, bahkan waktu bulan puasa kemarin. Saya bilang, ini uang untuk bayar pajak dan gaji orang. Kalau ada sisanya dan memang terbukti hasil kejahatan, silakan tahan Tapi jangan lumpuhkan semuanya,”

Dirinya mengaku jika dikaitkan dengan kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari itu merasa tidak adil.

Baca Juga:   Pesan DPRD Kaltim, Waspada November Bulan Rawan Demam Berdarah Dengue

 “Saya masuk tahun 2019, setelah perusahaan ini vakum. Saya masuk untuk benahi izin, bayar utang pajak yang dulu sekitar Rp52 miliar, dan menjalankan tambang dengan benar. Tapi sekarang malah saya diseret-seret seolah bagian dari kejahatan masa lalu,” tuturnya. 

Hal serupa disampaikan Saksi lain Bambang Sambio, Pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga, yang ikut diperiksa KPK.

Bambang Sambio mengaku bahwa diri juga sudah di periksa KPK untuk ketiga kalinya.

Ia menyampaikan, saat ini ada kurang lebih 123 dokumen dan dana yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang diduga punya hubungan dengan keluarga mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari yang di sita KPK.

“Ditanya seputar hubungan perusahaan kami dengan keluarga Bu Rita. Tapi kita ini investor murni yang tanam dana untuk kegiatan tambang. Kita juga punya kewajiban pajak, yang kini tidak bisa kita bayar karena uang disita,” ungkapnya. 

Hingga kini KPK belum memberikan informasi tambahan mengenai status hukum 9 saksi yang diperiksa di Kantor BPKP wilayah Kalimantan Timur pada Selasa, 29 April 2025. (*)