TITIKNOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
”KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RIW (Rita Widyasari). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Yospita Feronika BR Ginting (YFG), staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami hubungan aliran dana gratifikasi kepada Rita Widyasari melalui sejumlah perusahaan tambang.
Seperti diketahui, pada 2018, Rita Widyasari divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar.
Gratifikasi tersebut berkaitan dengan pemberian izin proyek pertambangan batu bara selama ia menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Selain gratifikasi, KPK juga mendalami unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Rita.
Hingga saat ini, proses penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. (*/)