TITIKNOL.ID, PENAJAM – Seorang buronan kasus penganiayaan berat asal Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil diamankan tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan Unit Reskrim Polsek Babulu, pada Senin (26/5/2025) siang.
Pelaku diketahui bernama Oktavianus Misa Tanu, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sasi Tamean, Polres Malaka.
Ia ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita di Mess Karyawan PT GMK, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres PPU, Aipda Irwan Sudarmawan, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/SPKT/POLSEK SASI TAMEAN/POLRES MALAKA/POLDA NTT, tertanggal 29 Juli 2024.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas wilayah antar-satuan kepolisian.
“Benar, tim kami bersama anggota Polsek Babulu telah mengamankan satu orang DPO atas kasus penganiayaan yang menjadi target dari Polres Malaka. Lokasi penangkapan berada di wilayah Longkali, Kabupaten Paser,” ujar AKP Dian Kusnawan.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres PPU untuk dilakukan pendataan serta proses koordinasi lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada penyidik Polres Malaka untuk menjalani proses hukum.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, meskipun berusaha melarikan diri ke luar daerah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO atau aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Selama masih berada di wilayah NKRI, akan tetap kami kejar,” pungkas AKP Dian Kusnawan. (*/)












