TITIKNOL.ID, UJOH BILANG – Dewan Adat Kabupaten Mahakam Ulu terus memperkuat tata kelola adat melalui penyusunan kitab hukum adat yang mengatur tata batas wilayah dan pelestarian budaya, Sabtu (31/5/2025).
Markus Alui, Ketua harian Dewan Adat Dayak Kabupaten Mahakam Ulu, menegaskan pentingnya aturan adat yang telah diwarisi secara turun-temurun dalam menjaga harmoni masyarakat dan lingkungan.
Kata Markus, tata batas kelompok tani ditentukan oleh adat. Tidak boleh menyeberang sungai atau memotong gunung. Ini budaya turun-temurun.
“Sistem temurun dari nenek moyang. Kalau melanggar, ada imbasnya, seperti sakit atau bahkan meninggal. Kami sebut itu ‘tuhing’ atau pelanggaran,” kata Markus Alui.
Menurut Markus, aturan adat ini telah ada sejak sebelum kemerdekaan, bahkan dari zaman Belanda, dan kini sedang dibenahi untuk dijadikan panduan bagi seluruh sub-suku Dayak Kabupaten Mahakam Ulu.
“Aturan ini sudah ada secara turun-temurun. Sekarang kami benahi dan bukukan agar tidak sembarang menebang pohon atau berburu. Semua ada aturannya,” ujarnya.
Markus menekankan bahwa tanpa keterlibatan dewan adat, pemerintah daerah sulit menemukan solusi untuk penyelesaian sengketa tata batas.
“Setiap kampung punya aturan adat sendiri. Kalau pemerintah tidak melibatkan dewan adat, tidak akan ada solusi,” tambahnya.
Untuk memastikan aturan ini diterapkan, dewan Adat rutin melakukan sosialisasi ke setiap kampung.
“Kami benahi buku-buku adat setiap tahun. Kalau ada yang belum masuk,” katanya.
“Kami tambahkan. Kitab undang-undang adat kami bukukan melalui tiga kali musyawarah kabupaten, dan cetaknya dilakukan di Yogyakarta,” ujar Markus.
Upaya ini menunjukkan komitmen Lembaga Adat Mahakam Ulu dalam menjaga warisan budaya, mencegah pelanggaran adat, dan memastikan aturan tata batas diakui serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat adat di wilayah tersebut. (*)












