Nasional

Prabowo Batal Terapkan Diskon Listrik 50 Persen, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah Rp600 Ribu

390
×

Prabowo Batal Terapkan Diskon Listrik 50 Persen, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah Rp600 Ribu

Sebarkan artikel ini
BATAL DISKON PLN - Meteran listrik PLN. Pemerintah membatalkan rencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk bulan Juni sampai Juli 2025. Menteri Sri Mulyani menjelaskan, alasan membatalkan program diskon tarif listrik karena proses penganggarannya yang lambat.

TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan listrik dengan daya di bawah 1.300 VA. Keputusan ini dikarenakan keterbatasan waktu penganggaran.

‎Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa diskon listrik tidak memungkinkan dijalankan pada pertengahan tahun ini, mengingat proses penganggaran yang terlambat.

‎”Kita rapat soal diskon listrik, tapi penganggarannya lebih lambat. Kalau dimulai Juni atau Juli, itu tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

‎Sebagai pengganti, pemerintah akan meningkatkan bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan yang semula hanya Rp150 ribu per bulan selama dua bulan, kini dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan.

‎Dengan kebijakan baru ini, para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menerima total bantuan sebesar Rp600 ribu untuk bulan Juni dan Juli.

Termasuk dalam penerima manfaat adalah 17,3 juta pegawai dan 565 ribu guru honorer.

‎”Program BSU akan diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan,” jelas Sri Mulyani.

‎Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan empat stimulus ekonomi lainnya. Di antaranya adalah diskon tiket kereta, pesawat, dan kapal laut dengan anggaran Rp940 miliar.

‎Kebijakan lainnya yaitu diskon tarif tol selama Juni–Juli 2025 senilai Rp650 miliar, penambahan bantuan sosial senilai Rp11,93 triliun, serta perpanjangan diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).

‎Total nilai paket stimulus ekonomi tersebut mencapai Rp24,44 triliun. Mayoritas dana, sekitar Rp23,59 triliun, akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi tetap mendekati 5 persen di tengah ketidakpastian global. (*/)