BalikpapanTitiknolKaltim

3 Manfaat Penertiban Pasar Liar yang Semakin Marak di Balikpapan, DPRD Nilai Persaingan tak Sehat

314
×

3 Manfaat Penertiban Pasar Liar yang Semakin Marak di Balikpapan, DPRD Nilai Persaingan tak Sehat

Sebarkan artikel ini
PASAR LIAR BALIKPAPAN - Ilustrasi pasar liar yang membuat titik keramaian baru. Pasar liar, sayur mayur atau pasar basah di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mulai mewabah. Pasar liar berdiri sembarangan di lokasi fasilitas publik yang bukan untuk tempat berjualan. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pasar liar, sayur mayur atau pasar basah di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mulai mewabah. Pasar liar berdiri sembarangan di lokasi fasilitas publik yang bukan untuk tempat berjualan. 

Demikian dipaparkan oleh DPRD Balikpapan melalui Komisi II yang tegaskan kepada Pemkot Balikpapan untuk tegas bertindak, melakukan penertiban segera agar tidak semakin parah dan mewabah ke berbagai tempat. 

Dijelaskan melalui Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah. 

Disebutkan, keberadaan pasar basah yang menjamur di sepanjang jalan protokol  menjadi sorotan Komisi II DPRD Balikpapan.

Kata Fauzi Adi Firmansyah, fenomena pasar liar ini telah menimbulkan keluhan dari para pedagang resmi di pasar tradisional.

“Pasar liar ini memicu persaingan tidak sehat dan menurunkan jumlah pembeli di dalam pasar,” tuturnya yang dikutip Titiknol.id, Minggu (8/6/2025). 

Keluhan tersebut mendorong Komisi II DPRD Balikpapan untuk segera berkoordinasi dengan Komisi I serta instansi terkait guna menertibkan pasar-pasar liar tersebut.

Fauzi menegaskan bahwa proses penertiban tidak akan dilakukan secara serta-merta.

Komisi II berencana merekomendasikan langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut.

3 Manfaat Penertiban

Penataan pasar liar dinilai penting, memberikan 3 manfaat bagi masyarakat Balikpapan. 

Manfaatnya yakni sebagai berikut:

  • Menjaga pendapatan pedagang resmi;
  • Menciptakan ketertiban lalu-lintas;
  • Menjaga kebersihan kota.

Langkah-langkah teknis penanganan akan diusulkan oleh Komisi II sebagai solusi jangka panjang.

Penertiban pasar liar, lanjut Fauzi, harus melalui mekanisme yang jelas dengan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan dampak sosialnya.

Komisi II DPRD Balikpapan menekankan pentingnya penataan zona aktivitas ekonomi.

Tujuannya agar tidak mengganggu ruang publik dan tetap menjamin kelangsungan usaha para pedagang resmi.

“Kami akan koordinasikan dengan Komisi I untuk penertiban, tapi tentu dilakukan secara bertahap, tidak serta-merta digusur begitu saja,” katanya. (*)

Baca Juga:   3 Lokasi Prioritas Internet Desa di Kutai Timur, Pemkab Mengadu ke Diskominfo Kaltim