Penajam

Pemkab PPU Serap Aspirasi Honorer, Ainie: Status PPPK Penuh Waktu Bukan Kewenangan Daerah

269
×

Pemkab PPU Serap Aspirasi Honorer, Ainie: Status PPPK Penuh Waktu Bukan Kewenangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ainie

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan telah menerima dan memahami aspirasi Forum Tenaga Honorer terkait keinginan agar seluruh tenaga honorer yang ada bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan bahwa meskipun pihaknya terbuka terhadap aspirasi tersebut, kewenangan pengangkatan PPPK penuh waktu berada di pemerintah pusat.

‎“Perwakilan dari Forum Tenaga Honorer sudah beberapa kali bertemu dengan kami, juga ke Pak Bupati dan Wakil Bupati. Kami sangat memahami keinginan mereka. Tapi perlu ditegaskan, status PPPK itu tidak bisa ditetapkan semata-mata berdasarkan keinginan daerah. Kewenangannya ada di pusat,” jelas Ainie, Kamis (19/6/2025).

‎Menurut Ainie, Pemerintah Daerah tidak memiliki landasan hukum untuk langsung mengubah status tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu, mengingat prosesnya telah diatur melalui regulasi nasional.

‎“Mereka menginginkan status penuh waktu, itu aspirasi yang baik. Tapi daerah hanya bisa menampung dan menyampaikan kembali ke pusat. Kita tidak bisa melangkahi aturan yang sudah ada,” tegasnya.

‎Ia merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang skema PPPK paruh waktu sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam mengelola pengangkatan honorer.

‎”Pedoman yang kita pakai sekarang adalah Kepmenpan 16/2025 tentang PPPK paruh waktu. Kalau honorer ingin status penuh waktu, maka itu berada di luar koridor aturan yang ada saat ini,” ujar Ainie.

‎Ia menambahkan bahwa tenaga honorer yang masuk kategori PPPK paruh waktu tetap mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP), namun dengan status khusus sesuai dengan ketentuan tersebut.

‎“Regulasi ini memang mengakui keberadaan paruh waktu. Jadi NIP mereka juga tercatat sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Baca Juga:   Ngobrol Pilkada Bersama Media, KPU Samarinda Sinergi dengan Jurnalis demi Perkuat Fondasi Demokrasi

‎Ainie menegaskan, Pemkab PPU tetap mengikuti arahan pemerintah pusat. Jika nantinya dibuka formasi oleh Kementerian PANRB untuk kategori PPPK, maka daerah siap mengusulkan sesuai kebutuhan.

‎“Ketika pusat membuka usulan formasi, daerah baru bisa bertindak untuk mengakomodasi sesuai ketentuan. Jadi bukan kami yang menetapkan status itu,” pungkasnya. (Advertorial/TN01)