Titiknol IKN

Kontrak Baru Dimulai, Basuki Hadimuljono: Pembangunan IKN Fase 2 Hanya Punya Waktu 6 Bulan!

292
×

Kontrak Baru Dimulai, Basuki Hadimuljono: Pembangunan IKN Fase 2 Hanya Punya Waktu 6 Bulan!

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID — Fase kedua pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memasuki tahap awal.

Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Pre-Construction Meeting (PCM) sebagai langkah penting sebelum kontrak pekerjaan fisik baru di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dimulai.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pelelangan proyek fase kedua akan segera diumumkan pada akhir Juni 2025.

Proyek ini disebut akan lebih besar dan kompleks dibanding fase sebelumnya.

“Kami akan memulai pekerjaan fase kedua pembangunan IKN. Akhir bulan ini akan diumumkan pelelangan untuk pembangunan yang jauh lebih besar,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

PCM digelar untuk menyepakati metodologi kerja, pengaturan lalu lintas proyek, serta koordinasi teknis lintas sektor. Basuki menyebut pertemuan ini penting untuk mengantisipasi potensi masalah teknis yang dapat menghambat jalannya konstruksi.

“Saya membayangkan pasti akan sangat padat. Jadi memang harus bekerja sebagai satu tim, berkolaborasi dan bersinergi,” tambahnya.

Dalam arahannya, Basuki menekankan pentingnya menjaga kualitas, estetika, dan keberlanjutan lingkungan dalam seluruh proses pembangunan.

Ia juga menyoroti perhatian khusus terhadap kawasan riparian (sempadan sungai) dan risiko banjir di area proyek.

“Perlu diingat proyek ini dimulai pada musim hujan dan hanya memiliki waktu pelaksanaan sekitar enam bulan hingga Desember,” tegasnya.

Basuki juga memberikan instruksi tegas terkait distribusi material.

Ia meminta agar semua operasional truk dan batching plant dijalankan dengan tertib, termasuk memastikan truk pengangkut tidak kelebihan muatan dan menjaga kebersihan area kerja.

“Truk harus bersih, tidak boleh kocar-kacir. Khususnya dari batching plant, kalau masih brutal, saya akan tutup. Juga untuk pengangkutan material, tidak boleh ODOL. Disposal harus ditutup dengan terpal, dan sisa material harus dibersihkan dari lingkungan kerja,” pungkasnya.

Baca Juga:   TERBARU Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Dengan fase kedua segera dimulai, pemerintah berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga kedisiplinan dan standar tinggi demi mewujudkan IKN sebagai kota masa depan yang berkelas dunia. (*)