Penajam

Bawa Badik Saat Diperiksa Polisi, Warga Penajam Ditangkap di Mapolsek Sepaku‎

252
×

Bawa Badik Saat Diperiksa Polisi, Warga Penajam Ditangkap di Mapolsek Sepaku‎

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi senjata tajam jenis badik yang dibawa seorang pria ke Kantor Polisi.

TITIKNOL.ID, PENAJAM — Seorang pria berinisial S.E. (24), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diamankan oleh anggota Polsek Sepaku setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat berada di kantor polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
‎
‎S.E. awalnya datang ke Mapolsek Sepaku untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian buah sawit.

Namun, saat hendak diperiksa, petugas mencurigai adanya benda mencolok di bagian pinggang pria tersebut.
‎
‎Setelah diminta mengangkat bajunya, petugas menemukan sebilah badik lengkap dengan sarung yang diselipkan di sisi kanan pinggang S.E.

Temuan itu langsung membuat petugas mengambil tindakan tegas untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
‎
‎Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pelaku tidak dapat memberikan alasan sah terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
‎
‎“Yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan alasan membawa sajam ke kantor polisi. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Syarifuddin.
‎
‎Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah badik dengan panjang bilah 23,5 cm dan panjang sarung 25 cm.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyusun laporan resmi untuk menindaklanjuti kasus ini.
‎
‎Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin resmi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
‎
‎Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah.

“Kami imbau masyarakat agar mematuhi hukum dan tidak membawa sajam sembarangan. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tegasnya.
‎
‎Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka terus berjalan. Polsek Sepaku juga akan segera melaksanakan gelar perkara untuk memperkuat proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. (*/)
‎