Penajam

Desa Rintik PPU Ikut Ajang Percontohan Desa Antikorupsi Kaltim 2026

1
×

Desa Rintik PPU Ikut Ajang Percontohan Desa Antikorupsi Kaltim 2026

Sebarkan artikel ini

Desa Rintik yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ini resmi didapuk menjadi wakil daerah dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026

DESA ANTIKORUPSI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Tita Deritayati. Desa Rintik yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ini resmi didapuk menjadi wakil daerah dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026. (HUMAS PEMKAB PPU)

TITIKNOL.ID,PENAJAM — Pengecekan ketat terhadap pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di tingkat akar rumput membuahkan hasil bagi Desa Rintik.

Desa Rintik yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ini resmi didapuk menjadi wakil daerah dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026.

Penunjukan ini merupakan buah dari seleksi ketat yang sebelumnya menyaring tiga kandidat desa di PPU, yakni Desa Rintik, Desa Babulu Darat, serta Desa Wonosari di Kecamatan Sepaku.

Dari proses tersebut, Desa Rintik dinilai paling siap untuk melaju ke tingkat provinsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik penyimpangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Tita Deritayati, menegaskan bahwa keikutsertaan ini bukan sekadar ajang formalitas atau penilaian administratif semata.

Program tersebut dirancang untuk memastikan transparansi anggaran dan akuntabilitas yang berarti kewajiban pemangku kepentingan untuk memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya berjalan secara nyata di level desa.

“Melalui program ini, kami berharap pemerintah desa semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Tita, Rabu (14/10/2026).

Sebelum melangkah ke tingkat provinsi, Desa Rintik telah melewati serangkaian tahapan asesmen ketat, mulai dari observasi lapangan oleh tim gabungan DPMD, Diskominfo, dan Inspektorat PPU, hingga proses monitoring dan evaluasi (monev) pemantauan serta penilaian berkala terhadap kemajuan program secara daring bersama Pemprov Kaltim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca Juga:   DPRD PPU Dorong Percepatan Regulator Telake dan Kemudahan Akses Pupuk Bagi Petani

Tita menambahkan, sinergi lintas perangkat daerah diperlukan agar proses pendampingan dan evaluasi dapat berjalan optimal.

 Sinergi tersebut juga diharapkan membantu pemerintah desa memenuhi indikator penilaian sekaligus memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara berkelanjutan.

Ia berharap pengalaman Desa Rintik dalam mengikuti program ini dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten PPU untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan internal, dan membangun budaya antikorupsi sejak tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

“Yang terpenting, nilai-nilai antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja aparatur desa, bukan hanya untuk memenuhi penilaian program. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Melalui program perluasan percontohan Desa Antikorupsi ini, Ia berharap semakin banyak desa yang menerapkan prinsip pemerintahan bersih dan berintegritas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus meningkat. (*)