TITIKNOL.ID – Fenomena meningkatnya jumlah lapak kosong di sejumlah pasar tradisional Samarinda telah memicu perhatian serius dari legislatif. Menyikapi kondisi ini, Komisi II DPRD Kota Samarinda tengah menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai penataan pasar.
Sekretaris Komisi II, Rusdi Doviyanto, menyatakan inisiatif perda ini bertujuan merespons kondisi faktual di lapangan sekaligus membenahi sistem tata kelola pasar, baik tradisional maupun modern. Wacana ini mencuat setelah Komisi II mendengar keluhan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda terkait banyaknya lapak kosong di pasar-pasar resmi.
“Ternyata persoalan utama Disdag adalah banyaknya lapak kosong karena pedagang memilih berjualan di luar area pasar, termasuk di pasar tumpah,” ungkap Rusdi.
Berdasarkan data dari dinas terkait, Rusdi menyebut terdapat lebih dari 1.000 lapak kosong yang tersebar di pasar-pasar besar Samarinda, seperti Pasar Sungai Dama, Pasar Segiri, Pasar Pagi, dan Pasar Merdeka. Sementara itu, fenomena pasar tumpah yang menjamur di sekitar pasar induk maupun di pinggir jalan menjadi salah satu penyebab utama lapak resmi ditinggalkan.
Kondisi ini tidak hanya memicu kemacetan dan kesemrawutan, tetapi juga berdampak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.
“Pasar-pasar kita banyak yang tidak optimal. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi beban, bukan potensi PAD. Maka Perda penataan pasar penting untuk mengatur ulang semuanya, termasuk larangan berjualan di lokasi yang tidak semestinya,” tegas Rusdi.
Menurut Rusdi, Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman teknis dan legal dalam penataan ulang pasar, mulai dari tata ruang, zonasi pedagang, standar fasilitas, hingga regulasi pasar modern dan digital.
Selain itu, Rusdi juga menekankan pentingnya pendekatan sosial dalam penataan ini. Ia menyarankan agar Pemkot tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi pedagang dengan tempat dan sistem yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman, termasuk mendorong digitalisasi transaksi pasar.
“Jika pasar tertib, pedagang nyaman, masyarakat pun lebih percaya untuk berbelanja di pasar resmi,” pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara regulasi dan fasilitas untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat. (*/red/adv)












