TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Sepanjang Juli 2025, Polda Kaltara berhasil mengungkap empat kasus besar di sejumlah wilayah, dengan total barang bukti mencapai 21.328,15 gram sabu dan 10 tersangka diamankan.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Danlantamal XIII Tarakan, Danrem 092/Mrl, BNNP, Kejati, Pengadilan Tinggi, FKUB Kaltara, serta pejabat utama Polda Kaltara.
Empat kasus yang diungkap berada di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Malinau.
Dua kasus terjadi di Tarakan, satu di Bulungan, dan satu lagi di Malinau. Total 10 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 9 pria dan 1 wanita.
Pengungkapan pertama dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 9 Juli 2025 di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Dua tersangka, berinisial M dan S, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5.106,63 gram yang disembunyikan dalam lima bungkus plastik bergambar durian.
Kasus kedua diungkap Polresta Bulungan pada 19 Juli 2025. Seorang tersangka berinisial R.A. ditangkap di Jalan Jambu, Tanjung Selor Hulu, dengan sabu seberat 3.003,03 gram yang disimpan dalam tiga bungkus plastik serupa.
Pengungkapan ketiga terjadi di Malinau pada 21 Juli 2025. Sebanyak lima orang ditangkap setelah polisi menemukan sabu 949,14 gram dalam mobil Toyota Avanza yang dicegat di Desa Sesua. Barang bukti disimpan dalam plastik hitam berisi kristal putih.
Kasus keempat diungkap tim gabungan Polres Tarakan dan Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 23 Juli 2025.
Dua tersangka ditangkap di Pelabuhan Tengkayu I dengan sabu seberat 12.375 gram yang disembunyikan dalam karung dan tas kuning.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi.
Ia juga mengungkap bahwa dari total barang bukti tersebut, diperkirakan 426 ribu jiwa terselamatkan dan negara terhindar dari kerugian ekonomi senilai Rp13,86 miliar.
”Sebagai bentuk komitmen integritas, Polda Kaltara juga telah menerapkan sejumlah langkah pencegahan penyimpangan, seperti pengawasan ketat Bidpropam dan Itwasda, penimbangan barang bukti terbuka di Pegadaian, serta penyisihan untuk Labfor dan pembuktian di pengadilan,” Jelasnya.
Di akhir konferensi, Kapolda mengajak masyarakat dan media untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami mohon doa dan dukungan semua pihak agar Kalimantan Utara terbebas dari ancaman narkotika,” tutup Irjen Pol Hary Sudwijanto. (*/)












