Nasional

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke 1.178 Narapidana: Termasuk Hasto, Gus Nur hingga Tokoh Papua

302
×

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke 1.178 Narapidana: Termasuk Hasto, Gus Nur hingga Tokoh Papua

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto, merespon ketersediaan pangan di Tanah Air saat ini. (HO/Biro Pers Sekretariat Presiden)

TITIKNOL.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang diteken pada 1 Agustus 2025.

‎Amnesti ini mencakup narapidana dari berbagai kasus, mulai dari korupsi, makar di Papua, hingga penghinaan terhadap Presiden.

Dengan pemberian amnesti tersebut, seluruh narapidana yang termasuk dalam keputusan ini resmi dibebaskan dari penjara.

‎Salah satu nama mencolok yang mendapat amnesti adalah Hasto Kristiyanto, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

‎Hasto diketahui telah bebas dari tahanan pada Jumat (1/8/2025), setelah Keppres tersebut mulai berlaku.

Amnesti ini langsung memicu reaksi publik karena melibatkan sejumlah tokoh kontroversial.

‎Selain Hasto, Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana kasus pelanggaran UU ITE, juga turut mendapatkan amnesti.

Ongen pernah diproses hukum atas unggahan foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani yang ia bagikan melalui media sosial X @ypaonganan.

‎Nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga termasuk dalam daftar penerima amnesti.

Ia sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus ujaran terkait ijazah Presiden Joko Widodo di channel YouTube miliknya.

‎Tak hanya itu, amnesti juga menyentuh narapidana kasus makar di Papua, seperti Victor Makamuke bin Paulus, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara di Lapas Sorong.

Ia dikenal sebagai salah satu pimpinan Tentara Nasional Papua Barat (TNPB) Wilayah IV Bomberay.

‎Nama-nama lain dari Papua yang turut mendapat amnesti antara lain Adolof Nauw, Yance Kambuaya, dan Alex Bless.

Baca Juga:   Inilah Link Live Hasil Quick Count Pilpres 2024, Real Count dan Exit Poll

Mereka sebelumnya divonis antara 4 hingga 5 tahun penjara dalam kasus-kasus terkait separatisme dan makar.

‎Menariknya, amnesti juga diberikan kepada Andi Andoyo bin Adnan Sujiono, terpidana pembunuhan berencana yang diketahui mengidap skizofrenia paranoid.

Ia sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan terhadap korban bernama Fresa Danella Handuran. (*/)