TITIKNOL.ID, BONTANG – Seorang pemuda asal Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, diamankan oleh jajaran Polres Bontang setelah diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, tepatnya di Jalan Surabaya, wilayah Gunung Telihan, Bontang Barat.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Unit 2 Tipidter.
Tim menemukan akun Instagram mencurigakan yang diduga menyebarkan tautan ke situs judi.
Akun Instagram tersebut bernama @rmdhn_majid, yang memuat tautan dan unggahan instastory berisi ajakan bermain di situs judi online bernama Kipas 899.
Instastory itu bahkan diberi tulisan provokatif bertuliskan “INFO CUANN”.
“Ketika tim kami menelusuri tautan tersebut, ternyata mengarah langsung ke website yang berisi permainan judi online,” ujar AKP Hari dalam keterangannya.
Pemilik akun berinisial MN (23) langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13C warna hitam, yang digunakan untuk mengunggah konten promosi tersebut.
Atas perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika terbukti bersalah, pemuda tersebut terancam hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi, baik secara langsung maupun daring, serta segera melaporkan temuan promosi judi online di media sosial maupun lingkungan sekitar. (TN02)












