Bontang

Promosi Judi Online via Instagram, Pemuda Gunung Telihan Bontang Diamankan Polisi

174
×

Promosi Judi Online via Instagram, Pemuda Gunung Telihan Bontang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku mempromosikan Judol di Bontang ditangkap polisi.

TITIKNOL.ID, BONTANG – Seorang pemuda asal Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, diamankan oleh jajaran Polres Bontang setelah diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.

‎Penangkapan dilakukan pada Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, tepatnya di Jalan Surabaya, wilayah Gunung Telihan, Bontang Barat.

‎Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Unit 2 Tipidter.

Tim menemukan akun Instagram mencurigakan yang diduga menyebarkan tautan ke situs judi.

‎Akun Instagram tersebut bernama @rmdhn_majid, yang memuat tautan dan unggahan instastory berisi ajakan bermain di situs judi online bernama Kipas 899.

Instastory itu bahkan diberi tulisan provokatif bertuliskan “INFO CUANN”.

‎“Ketika tim kami menelusuri tautan tersebut, ternyata mengarah langsung ke website yang berisi permainan judi online,” ujar AKP Hari dalam keterangannya.

‎Pemilik akun berinisial MN (23) langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13C warna hitam, yang digunakan untuk mengunggah konten promosi tersebut.

‎Atas perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

‎Jika terbukti bersalah, pemuda tersebut terancam hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi, baik secara langsung maupun daring, serta segera melaporkan temuan promosi judi online di media sosial maupun lingkungan sekitar. (TN02)