SamarindaTitiknolKaltim

Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Kaltim, DPRD Ajak Siapkan Strategi Baru

250
×

Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Kaltim, DPRD Ajak Siapkan Strategi Baru

Sebarkan artikel ini
ANGGARAN DAERAH - Foto keuangan daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan bahwa utang tersebut muncul karena sejumlah proyek fisik yang telah selesai, namun proses administrasi penagihan baru masuk setelah tahun anggaran berjalan berakhir. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) hingga 50 persen, termasuk ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Kebijakan ini mendapat perhatian serius karena bisa mengguncang stabilitas keuangan daerah Kalimantan Timur. 

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim masih menunggu rincian resmi dari Kementerian Keuangan soal item belanja mana yang terkena pemangkasan.

“Dana TKD tahun 2025 dipangkas karena digunakan untuk menutup kurang bayar TKD 2024. Kami masih menunggu penjelasan lengkap dari pusat,” ujarnya pada Selasa 19 Agustus 2025 di Samarinda.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud, menyatakan bahwa dampak pemangkasan dana transfer sangat nyata dirasakan daerah.

Ia mengingatkan bahwa tahun ini pemotongan bisa mencapai 50 persen, dan tahun depan bahkan berpotensi sampai 75 persen.

“Semua sektor harus efisien. Kami berharap daerah lebih fokus mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Hasanuddin, Rabu (20/8/2025).

Untuk mengantisipasi situasi ini, Hasanuddin mengimbau Pemprov Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menggali potensi PAD secara maksimal.

Ia mencontohkan sektor pajak dan tagihan yang belum optimal seperti pajak alat berat.

“Regulasi yang belum terealisasi harus segera diaktifkan supaya PAD bisa lebih cepat cair dan kita tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat,” tegasnya.

Pemangkasan ini juga berimbas pada Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk kabupaten/kota di Kaltim, bahkan mengancam kemampuan beberapa daerah membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan pengawasan ketat dari KPK, jangan heran kalau ada daerah yang kesulitan membayar gaji ASN. Memang masa yang tidak baik–baik saja,” pungkas Hasanuddin.

Ia juga menyoroti beban utang pemerintah pusat yang besar dan jatuh tempo tahun 2025 sebagai penyebab utama kebijakan efisiensi ini.

Baca Juga:   Wamendikti Prof Fauzan ke Balikpapan Kaltim, Kritik Pedas Perguruan Tinggi Hasilkan Sarjana Generik

“Kita menghadapi kesulitan keuangan, salah satunya akibat bunga utang sekitar Rp800 triliun. Efisiensi di daerah jadi langkah yang harus ditempuh, dan kita pun ikut terdampak,” ujarnya. (*)