TenggarongTitiknolKaltim

Satpol PP Kukar Tangkap Perempuan Minta Sumbangan Palsu untuk Ponpes Fiktif

163
×

Satpol PP Kukar Tangkap Perempuan Minta Sumbangan Palsu untuk Ponpes Fiktif

Sebarkan artikel ini
DANA PONPES FIKTIF - Modus minta sumbangan untuk pembangunan ponpes. Seorang perempuan berusia sekitar 30-an tahun diamankan Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (20/8/2025) karena melakukan aksi penipuan dengan modus meminta sumbangan pembangunan pondok pesantren fiktif. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Seorang perempuan berusia sekitar 30-an tahun diamankan Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (20/8/2025) karena melakukan aksi penipuan dengan modus meminta sumbangan pembangunan pondok pesantren fiktif.

Pelaku yang berdomisili di luar Kukar ini menggunakan kotak sumbangan dan membawa dokumen palsu, termasuk surat tugas, untuk meyakinkan warga bahwa sumbangan tersebut resmi dan untuk pembangunan pesantren di Samarinda.

Namun, setelah diperiksa, ternyata pesantren yang disebutkan pelaku tidak pernah ada.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan, pelaku baru kali pertama melakukan aksinya di Tenggarong.

Sebelumnya, ia sudah beberapa kali menjalankan modus serupa di Samarinda.

“Modusnya sumbangan untuk pesantren di Samarinda, padahal pesantrennya tidak ada,” ungkap Rasidi.

Penangkapan terjadi setelah Satpol PP menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas perempuan tersebut.

Saat ditangkap, pelaku mengaku pertama kali datang dari Samarinda dengan mengendarai motor sendirian.

Rasidi menambahkan bahwa tindakan pelaku melanggar Peraturan Daerah Kukar Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Karena itu, Satpol PP mengambil langkah tegas menertibkan pelaku.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan orang yang meminta sumbangan tanpa izin resmi.

“Kami akan melakukan pembinaan dan meminta pernyataan pelaku. Pelaku ini pasti punya teman, dan kami sudah peringatkan agar mereka berhenti. Jika tidak, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah dokumen palsu, kotak sumbangan, serta uang tunai Rp87 ribu.

Saat ini pelaku hanya diberikan teguran dan pembinaan, namun jika mengulangi perbuatan serupa, ia akan dikenai sanksi lebih berat.

“Tindakan tegas menanti jika pelaku mengulangi perbuatannya, dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta. Saat ini kami berikan peringatan, dengan tahap teguran pertama hingga ketiga,” pungkas Rasidi. (*)

Baca Juga:   Melihat Reklamasi Tambang Batu Bara di Perbatasan Kukar Samarinda, Hentikan Sampah Plastik