TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU yang digelar di Gedung DPRD PPU, Senin (15/6/2026).
Dua Raperda tersebut mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Rapat paripurna dihadiri Bupati PPU Mudyat Noor, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRD PPU, Raup Muin.
Dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutan tertulis Bupati PPU yang dibacakan Wakil Bupati Abdul Waris Muin, dijelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Raperda yang kami ajukan ini sangat erat kaitannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Waris Muin.
Ia memaparkan, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp2,07 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182,20 miliar, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12,13 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai lebih dari Rp2,09 triliun yang meliputi belanja operasi sebesar Rp1,44 triliun, belanja modal Rp508,48 miliar, belanja tidak terduga Rp832,56 juta, dan belanja transfer Rp141,35 miliar.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, pemerintah daerah mencatat defisit sebesar Rp22,64 miliar yang ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp30,65 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8,01 miliar.
Pada sisi neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten PPU tercatat mencapai lebih dari Rp5,90 triliun dengan total kewajiban sebesar Rp248,56 miliar dan ekuitas dana sebesar Rp5,65 triliun.
Waris juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kabupaten PPU kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.
Selain Raperda pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut antara lain penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan, pemberian ambang batas pengecualian pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun, serta optimalisasi sistem retribusi dan pengelolaan aset daerah.
Pemerintah daerah juga mengusulkan peningkatan transparansi perhitungan tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penghapusan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga guna meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
Dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan sejumlah masukan dan catatan sebagai bahan penyempurnaan. (*/)












