SamarindaTitiknolKaltim

Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Kasus Perusakan Hutan Unmul Samarinda Tempuh Praperadilan

222
×

Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Kasus Perusakan Hutan Unmul Samarinda Tempuh Praperadilan

Sebarkan artikel ini
TAMBANG RUSAK HUTAN - Aktivitas sidak lokasi hutan pendidikan Unmul di Samarinda, Kalimantan Timur yang rusak karena aktivitas pertambangan batu bara. Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi sektor pendidikan dan riset, Hetifah menegaskan pentingnya pelindungan terhadap fasilitas pendidikan dari segala bentuk eksploitasi ilegal. (HO/Unmul)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dua tersangka kasus perusakan kawasan hutan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), yakni Daria (42) dan Eddy (38), hingga kini belum sepenuhnya pulih. 

Meski sudah mendapatkan penangguhan penahanan sejak 23 Juli 2025 lalu oleh Balai Gakkum LHK Kalimantan, keduanya masih menjalani perawatan medis.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum mereka, Alphad Syarif, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Agustus 2025.

“Keduanya masih sakit dan dalam pengawasan dokter,” ungkap Alphad singkat.

Ia menjelaskan bahwa Daria mengalami gangguan kecemasan disertai penyakit lambung (GERD), sementara Eddy menderita asma lambung akut.

Keduanya disebut menjalani perawatan rutin guna mengatasi kondisi kesehatan masing-masing.

“Eddy menderita asma lambung akut, sedangkan Daria mengalami kecemasan dan GERD. Keduanya berbeda keluhannya, tapi tetap memerlukan perawatan intensif,” jelas Alphad, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Samarinda.

Meskipun status tahanannya telah ditangguhkan, keduanya tetap wajib menjalani laporan rutin setiap minggu ke Balai Gakkum LHK Kalimantan.

“Mereka tetap wajib lapor seminggu sekali, biasanya hari Selasa atau Kamis,” tambahnya.

Sidang Praperadilan Dimulai

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Sidang perdana digelar pada 25 Agustus 2025, setelah sempat tertunda selama dua pekan.

“Hari ini kami mulai sidang praperadilan. Ini langkah hukum yang kami tempuh untuk menilai proses penyidikan terhadap klien kami,” ujar Alphad.

Ia menyebut bahwa hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan.

“Belum ada pelimpahan ke kejaksaan karena kami sedang fokus pada praperadilan,” jelasnya lagi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Kalimantan terkait perkembangan terbaru kasus ini. (*)