Penajam

Satgas Pengawasan Perizinan Jadi Kunci Pelaku Usaha Taat Hukum

178
×

Satgas Pengawasan Perizinan Jadi Kunci Pelaku Usaha Taat Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD PPU Syahruddin M Noor

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor mengungkapkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan perizinan bersifat wajar dan wajib.

Hal ini, menurutnya penting untuk memastikan pelaku usaha taat hukum dan memenuhi standar-standar pelaksanaan usaha.

“Pembentukan satgas pengawasan perizinan saya pikir itu wajib karena tidak semua fungsi pengawasan bisa dicover oleh legislatif,” ucap Syahruddin, Selasa (26/8/2025).

Ia menekankan pengawasan tersebut tak sebatas perizinan dasar, tapi mencakup progres sesuai site plan yang diajukan pengembang perumahan.

“Site plan mereka sebelum melakukan pembangunan, norma-norma yang ada contoh fasilitas umum dan fasilitas sosial minimal 30 persen, itu apakah sudah dilakukan, apakah ada punishment jika hal tersebut diabaikan, disitulah letak pengawasannya,” tegas Syahruddin.

Ia menambahkan realita di lapangan yang menurutnya tidak berkesesuaian. Jalan perumahan semestinya dibangun oleh pelaku usaha, bukan malah menjadi tugas pemerintah daerah.

“Selama ini kita lihat di perumahan, malah daerah yang membangunkan. Padahal itu termasuk fasilitas perumahan. Sudah menjadi tugas pengembang untuk memenuhi fasilitas umum dan sosialnya, termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH),” kata dia.

Lagipula, ujarnya, masyarakat telah membeli perumahan sehingga penghuninya wajib mendapatkan kebutuhan hidup layak berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti tempat ibadah, taman bermain, fasilitas kesehatan, area hijau, sistem drainase, hingga sarana olahraga untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

“Pemeriksaan lapangan harus. Berkesesuaian tidak bahwa pengembang mengalokasikan lahan minimal 30 persen dari luasan area untuk pembangunan fasum fasos,” tambahnya.

Ia berharap dengan terbentuknya satgas pengawasan perizinan, pemerintah daerah mampu menjalankan fungsi tersebut dan memastikan bahwa tanggung jawab sosial pengembang kepada masyarakat benar telah dipenuhi.

“Pengawasam perizinan tentunya tidak berhenti sampai di perizinan dasar. Termasuk nanti progres, harus sesuai yang diajukan. Itu harus ditanyakan dan ditagihkan kepada pengembang,” tandasnya.

Baca Juga:   Dinas Pertanian PPU Ajak Desa Kreatif Kembangkan Agrowisata

(TN01)