TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang berlangsung di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam membahas implementasi kebijakan pemerintahan daerah khusus serta persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang pemerintahan daerah khusus dan daerah istimewa, termasuk pengawasan kebijakan pertanahan yang mendukung implementasi regulasi tersebut.
Rapat dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, beserta anggota, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Ahmad Wiyagus, Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kaltim, Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, IKN ditargetkan mulai berfungsi sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Karena itu, pemerintah bersama DPR RI terus melakukan pengawasan agar seluruh infrastruktur dan kebutuhan pendukung dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Menurutnya, pembangunan kawasan trias politika yang meliputi pusat pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi salah satu prioritas yang harus rampung sebelum target operasional IKN sebagai pusat pemerintahan nasional.
“Kami optimistis pembangunan IKN berjalan sesuai tahapan. Harapannya, pada 2028 kawasan trias politika yang mencakup pusat pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah selesai dibangun dan berfungsi optimal,” ujarnya.
Pada forum tersebut, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin turut menyampaikan sejumlah aspirasi yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya terkait status aset daerah yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku dan kini masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara.
Menurut Abdul Waris Muin, kejelasan status aset pemerintah daerah sangat penting guna memastikan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah tetap berjalan optimal di tengah proses pembangunan dan pengembangan kawasan IKN.
Kehadiran Pemerintah Kabupaten PPU dalam rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan daerah sekaligus memastikan pembangunan IKN berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah yang terdampak langsung oleh transformasi kawasan ibu kota negara baru. (*/)












