PenajamTitiknolKaltim

SIM Fisik Tertinggal? Polres PPU Kenalkan SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas

3
×

SIM Fisik Tertinggal? Polres PPU Kenalkan SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong pelayanan kepolisian yang mudah, cepat dan humanis melalui pemanfaatan teknologi digital.

‎Salah satunya dilakukan melalui program Polantas Karib dengan menyosialisasikan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI, Rabu (12/8/2026).

‎Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres PPU mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan teknologi dalam pelayanan lalu lintas.

‎Melalui SIM Digital, masyarakat yang telah memiliki SIM dapat mengakses identitas SIM melalui telepon seluler yang telah terdaftar ketika kartu SIM fisik tertinggal.

‎Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kanit Regident Satlantas Polres PPU Ipda Muhammad Jayus Prayogo, S.Tr.K. mengatakan, kehadiran SIM Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan kepolisian berbasis teknologi.

‎“Tujuannya adanya aplikasi Digital Korlantas ini adalah untuk memudahkan warga di seluruh Indonesia. Jadi, apabila tidak membawa kartu SIM dalam bentuk fisik, itu bisa menunjukkannya melalui aplikasi Digital Korlantas ini,” ujar Jayus.

‎Namun, ia menegaskan masyarakat tidak dapat mengganti tampilan SIM Digital dengan foto maupun tangkapan layar kartu SIM yang tersimpan di galeri ponsel.

‎“Harus melalui aplikasi ini karena ini yang sudah valid. Nggak bisa melalui foto atau screenshot. Jadi, asalkan menunjukkan SIM melalui aplikasi seperti ini, itu legal,” jelasnya.

‎Karena itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut harus memastikan aplikasi Digital Korlantas POLRI telah terpasang serta proses registrasi dan verifikasi data telah dilakukan dengan benar.

‎Bisa Digunakan di Android dan iPhone

‎Jayus menjelaskan, aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat digunakan melalui perangkat berbasis Android maupun iPhone.

‎“Bisa iPhone, bisa Android, sudah ada semua aplikasinya,” katanya.

‎Untuk menggunakannya, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Selanjutnya, pengguna melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK dan sejumlah data identitas sesuai ketentuan sistem.

‎“Cara daftarnya tinggal download, habis itu masukkan NIK. NIK sama beberapa identitas,” jelas Jayus.

‎Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pengguna dapat menambahkan Digital ID dan dokumen SIM. Proses tersebut dilakukan agar data SIM dapat terhubung dengan sistem dan ditampilkan melalui aplikasi.

‎“Setelah masuk ke aplikasi Digital Korlantas-nya, kita nambahin Digital ID sendiri di sini. Terus tambah dokumen baru. Kita bisa scan SIM kita atau tempel kartu SIM kita. Kalau di iPhone bisa tempel kartu,” terangnya.

‎Jayus Peragakan Aktivasi SIM Digital

‎Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Jayus juga memperagakan langsung tahapan penggunaan SIM Digital. Kartu SIM dipindai menggunakan fitur yang tersedia pada aplikasi, kemudian sistem melakukan proses verifikasi data.

‎Setelah data berhasil diverifikasi, informasi SIM akan ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

‎“Setelah kita scan kartu, otomatis dia coba. Setelah terbaca, nanti verifikasi SIM saya,” ujarnya.

‎Peragaan tersebut sekaligus menegaskan bahwa SIM Digital bukan sekadar foto kartu SIM yang tersimpan di ponsel. Penggunaannya dilakukan melalui aplikasi resmi dengan tahapan pendaftaran, penginputan data, pemindaian dan verifikasi.

‎Berlaku untuk Seluruh Indonesia

‎Jayus menambahkan, layanan Digital Korlantas POLRI tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten PPU. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat di seluruh Indonesia karena merupakan program yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

‎“Memang untuk seluruh Indonesia, seluruh warga. Program dari Korlantas, dari Mabes,” katanya.

‎Menurut Jayus, layanan SIM Digital mulai diberlakukan sejak 22 Mei 2026. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri dalam menyesuaikan kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital.

‎“Kalau misalnya ketinggalan di rumah, yang penting kita punya Digital Korlantas itu,” pungkasnya.

‎Polantas Karib Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

‎Sosialisasi SIM Digital melalui program Polantas Karib menjadi salah satu bentuk pendekatan edukatif Satlantas Polres PPU kepada masyarakat.

‎Program tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga memberikan informasi mengenai berbagai layanan dan inovasi kepolisian dengan bahasa yang mudah dipahami.

‎Melalui komunikasi langsung dengan masyarakat, Satlantas Polres PPU berharap kesadaran tertib berlalu lintas dapat terus meningkat sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat.

‎Digitalisasi layanan juga diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa mengesampingkan aspek kepastian, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan lalu lintas.

‎Satlantas Polres PPU mengimbau masyarakat yang telah memiliki SIM untuk memanfaatkan layanan Digital Korlantas POLRI melalui aplikasi resmi serta memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan identitas dan dokumen kepemilikan SIM.

‎Masyarakat juga diingatkan tidak menggunakan foto atau tangkapan layar sebagai pengganti tampilan SIM Digital. Untuk memastikan keabsahannya, SIM harus diakses dan ditunjukkan secara langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.

‎Melalui program Polantas Karib, Polres PPU berkomitmen menghadirkan pelayanan yang modern, responsif, transparan dan humanis, sekaligus mendorong masyarakat semakin memahami serta memanfaatkan layanan publik berbasis digital.

‎Polantas Karib bukan sekadar hadir untuk mengatur lalu lintas, tetapi juga hadir memberikan solusi, edukasi dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. (*/)