TITIKNOL.ID, PENAJAM – Belasan bungkus sabu siap edar terungkap dalam penggerebekan Polsek Penajam terhadap pasangan MT (38) dan RH (43) di sebuah rumah di Kelurahan Gersik, Sabtu (30/8/2025) malam.
Polisi langsung mengamankan dua tersangka pengedar sabu yang berasal dari dua wilayah berbeda. RH (43) merupakan seorang perempuan asal Keluran Gersik, sementara rekannya MT (38) seorang laki-laki dari Kelurahan Jenebora yang berdomisili di Gersik.
Operasi digelar sekitar pukul 23.05 Wita menyusul informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di salah satu rumah warga RT 005 Kelurahan Gersik.
“Sekitar pukul 22.00 WITA, anggota kami mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Hasil memantauan memang benar terjadi aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Selanjutnya tim bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang tersangka di dalam rumah,” jelas Kapolsek Penajam, Iptu Syaifudin.
Penggeledahan oleh pihaknya turut disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan 15 paket sabu seberat 9,03 gram bruto, timbangan digital, bungkus plastik klip bening dan sekop plastik hitam, sebuah tas untuk menyimpan sabu, ponsel, hingga uang tunai berjumlah Rp3 juta diduga hasil transaksi.
Keduanya lantas dibawa ke Mapolsek Penajam guna menjalani proses hukum lanjutan.
Polisi juga melakukan tes urine serta pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar.
Penyidik pun terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok sabu di wilayah PPU
Kapolres PPU, AKBP Andreas mengapresiasi jajaran Polsek Penajam atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak moral dan masa depan generasi muda.
“Keberhasilan ini berkat kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang berani melapor. Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Mari kita bersama-sama menjaga daerah ini tetap bersih dari narkoba,” ucap AKBP Andreas.
Selanjutnya, tersangka dilayangkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres PPU mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika.
Warga juga diminta segera melapor ke aparat kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(TN01)












