Penajam

Realisasi Pajak Kendaraan di PPU Baru 48 Persen, Bapenda Gencar Lakukan Pemutakhiran Data

202
×

Realisasi Pajak Kendaraan di PPU Baru 48 Persen, Bapenda Gencar Lakukan Pemutakhiran Data

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU Hadi Saputro

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga saat ini baru menyentuh angka 48 persen.

Kondisi ini dipengaruhi masih banyaknya masyarakat yang membeli kendaraan tanpa melaporkan perubahan kepemilikan ke Samsat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro menjelaskan akibat tidak dilaporkan, kepemilikan kendaraan berubah namun surat ketetapan pajak masih berlaku pada pemilik sebelumnya.

“Terjadilah tunggakan pajak, karena pemilik lama menganggap hal itu bukan lagi tanggung jawabnya,” kata Hadi, Senin (1/9/2025).

Namun demikian, pemerintah daerah terus memperbaharui data kepemilikan kendaraan agar pajak tercatat sesuai dengan pemilik yang baru.

Proses ini melibatkan dua agen lapangan yang diturunkan ke desa-desa untuk membantu menyampaikan surat penetapan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

“Ini menjadi bagian dari kerja sama Pemda, desa atau kelurahan dan Samsat. Kita melakukan pemutakhiran data tiap bulan. Kalau tidak demikian, surat ketetapan pajaknya masih atas nama pemilik lama, sementara kendaraannya sudah berpindah tangan,” jelas Hadi.

Ia menambahkan upaya lainnya dalam menumbuhkan kesadaran wajib pajak adalah dengan memasang stiker di kantor-kantor.

Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab masyarakat untuk taat pajak sehingga mendukung peningkatan penerima PKB.

“Masyarakat itu hobinya bayar di akhir tahun seiring dengan tingginya pembelian kendaraan baru. Periodenya memang berlangsung hingga Desember, namun bayar pajak itu bisa kapan saja,” tuturnya.

Hadi menegaskan tahun ini, opsen PKB mulai dikelola di daerah. Berbeda dengan wilayah lain yang menambah opsen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) justru menurunkan tarif PKB semula 1,2 persen menjadi 0,8 persen.

“Tarif PKB Kaltim termasuk yang terendah se-Indonesia. Jadi dengan opsen itu, masih lebih rendah dari pajak tahun lalu,” pungkasnya.

Baca Juga:   Wakil Ketua DPRD PPU Dorong Dinas Pertanian Penuhi Kebutuhan Pupuk Subsidi Petani

(TN01)