BARANG BUKTI – Polsek Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Desa Rintik, Kecamatan Babulu pada Senin (4/5/2026). Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pengedar serta 14 paket sabu 9,29 gram. (POLRES PPU)
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Polsek Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Desa Rintik, Kecamatan Babulu pada Senin (4/5/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 008 Desa Rintik.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulianto langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AL (38) sedang berada di depan rumah.
Namun, satu orang pria lainnya yang diduga baru saja melakukan transaksi berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka AL mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada pria yang melarikan diri tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh aparat desa setempat.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya 14 paket sabu dengan berat bruto 9,29 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran barang haram tersebut.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Babulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
“Ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Ridwan Harahap.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang sempat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Babulu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk tes urine dan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polres PPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(*)












