TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial ES (47) diamankan bersama 16 paket sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan RT 010, Kelurahan Waru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan ES tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik di saku belakang celana yang dikenakan tersangka.
Selain paket sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, satu unit telepon genggam Samsung A17 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan ES dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
”Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Gede.
Ia menegaskan, Polres PPU tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
”Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan komitmen yang tidak dapat ditawar karena berkaitan langsung dengan keselamatan generasi muda dan masa depan bangsa.
Selain penegakan hukum, Satresnarkoba Polres PPU terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Langkah tersebut dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres PPU mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta terbebas dari ancaman narkotika.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polres PPU dalam memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara. (*/)










