PenajamTitiknolKaltim

Satresnarkoba Polres PPU Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diciduk dengan 12 Paket Narkotika

3
×

Satresnarkoba Polres PPU Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diciduk dengan 12 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (6/8/2026).

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria di sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kamis (6/8/2026).

‎Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AY (34) dan H (37). Dari tangan keduanya, polisi menyita 12 paket sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

‎Setelah memastikan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.

‎Selain 12 paket sabu, petugas juga menyita dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak permen merek Happydent yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkotika.

‎Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarunit kepolisian serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

‎”Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

‎Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

‎Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:   Hari Bhayangkara ke-80, Polres PPU Bedah Rumah Warga Terdampak Musibah di Semoi II

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman dan bebas dari narkoba. (*/)