TITIKNOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini menyeret Nadiem saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di era Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Nilai pasti masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup menanti jika terbukti bersalah.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan dan menghindari risiko menghilangkan barang bukti.
Nadiem sebelumnya dikenal sebagai menteri muda yang membawa berbagai program pendidikan, namun sebagian kebijakannya menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kini, namanya tercoreng akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain dugaan korupsi, sorotan publik juga tertuju pada kekayaan Nadiem. Saat pertama kali menjabat sebagai menteri, ia melaporkan harta senilai Rp1,23 triliun dengan utang Rp185,36 miliar.
Aset terbesarnya berasal dari surat berharga senilai Rp1,25 triliun.
Pada 2022, kekayaannya melonjak signifikan menjadi Rp4,87 triliun dengan utang Rp790,76 miliar.
Kenaikan tersebut didorong melesatnya nilai surat berharga yang dimiliki, seiring dengan proses IPO PT Goto Gojek Tokopedia (GOTO).
Dalam prospektus IPO, Nadiem tercatat sebagai pemegang 522.053.000 saham atau sekitar 20,5 persen.
Namun dalam laporan terakhir ke KPK pada 31 Oktober 2024, harta kekayaan Nadiem merosot drastis menjadi Rp600,64 miliar setelah dipotong utang Rp466,23 miliar.
Turunnya nilai surat berharga menjadi Rp926,09 miliar disebut sebagai penyebab utama penyusutan kekayaannya.
Selain surat berharga, Nadiem juga tercatat memiliki tujuh properti dengan nilai Rp57,79 miliar serta dua alat transportasi dan mesin senilai Rp2,25 miliar.
Kini, perjalanan hukum yang dihadapinya diperkirakan akan menjadi sorotan besar publik, mengingat statusnya sebagai mantan pejabat menteri yang pernah menjadi simbol generasi muda di kabinet. (*)










