TITIKNOL.ID, JAKARTA – Politisi sekaligus aktris Rieke Diah Pitaloka membeberkan kontribusi Uya Kuya selama menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI.
Rieke menyebut Uya sebagai mitra kerjanya dalam menangani berbagai persoalan serius, termasuk kasus perdagangan orang dan isu kesehatan.
“Aku kehilangan Uya,” ujar Rieke saat menjadi tamu di podcast YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Senin (8/9/2025).
“Mas Uya itu partnerku di Komisi IX untuk mengadvokasi kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang dan masalah kesehatan,” katanya.
Sejak dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 pada Oktober 2024, Uya Kuya aktif di Komisi IX, yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan.
Ia mewakili daerah pemilihan luar negeri dan menunjukkan kepedulian terhadap nasib pekerja migran Indonesia.
Selain itu, Uya sempat menjadi sorotan saat mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bertindak tegas terhadap peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Kontroversi Joget dan Klarifikasi Uya
Nama Uya Kuya kembali mencuat setelah videonya joget di akhir Sidang Tahunan MPR RI viral di media sosial.
Banyak pihak mengkritik aksinya, terutama karena muncul narasi seolah-olah Uya mengolok-olok masyarakat dengan menyebut “gaji Rp 3 juta”.
Melalui video klarifikasi di akun Instagram-nya pada Kamis (28/8/2025), Uya membantah semua tuduhan itu.
“Kata-katanya ngarang sendiri, padahal sama sekali saya tidak pernah membuat statement seperti ini,” tegasnya.
“Aksi joget itu murni bentuk apresiasi atas penampilan mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) yang menyanyikan lagu Gemu Fa Mi Re, dan terjadi setelah acara resmi selesai,” ujar Uya.
Sanksi Partai dan Penonaktifan
Akibat polemik tersebut, Fraksi PAN menonaktifkan Uya dari keanggotaan DPR. Keputusan itu diambil sebagai bentuk evaluasi terhadap perilaku kader di ruang publik.
Uya bukan satu-satunya. Sejumlah nama lain seperti Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni juga mengalami nasib serupa, yakni dinonaktifkan oleh partai masing-masing menyusul berbagai kontroversi publik. (*)












