Nasional

‎Viral! Video Program Prabowo Tayang di Bioskop, Ramai Jadi Perbincangan Publik

176
×

‎Viral! Video Program Prabowo Tayang di Bioskop, Ramai Jadi Perbincangan Publik

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).(Tangkapan Layar TV Parlemen)

TITIKNOL.ID – Media sosial diramaikan dengan viralnya video pendek berisi program-program terobosan Presiden Prabowo Subianto yang ditayangkan di bioskop, baru-baru ini.

‎Penayangan video tersebut langsung menuai perhatian publik.

‎Video berdurasi singkat itu menampilkan berbagai cuplikan kegiatan Presiden Prabowo lengkap dengan potongan pernyataannya.

‎Di dalamnya juga disertakan narasi angka pencapaian sejumlah program prioritas pemerintah.

‎Salah satunya, capaian produksi beras nasional yang disebut telah mencapai 21,76 juta ton hingga Agustus 2025.

‎Selain itu, ditampilkan pula keberadaan 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di berbagai wilayah.

‎“Sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, Program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 20 juta penerima manfaat,” demikian salah satu narasi dalam video tersebut.

‎Tak hanya itu, video juga menampilkan informasi peluncuran 80 ribu kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih dan berdirinya 100 Sekolah Rakyat sebagai bagian dari program pemerintahan.

‎Setelah video selesai ditayangkan, pihak bioskop menampilkan peringatan kepada penonton agar tidak melakukan perekaman. Barulah setelah itu film utama diputar seperti biasa.

‎Fenomena ini sontak viral di jagat maya. Publik ramai memperbincangkan penggunaan ruang bioskop sebagai media penyampaian pesan pemerintah.

‎Sebagian menilai langkah tersebut sebagai cara kreatif, sementara sebagian lain mempertanyakannya.

‎Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Istana, Prasetyo Hadi, menyebut penayangan video di ruang publik adalah hal yang wajar.

‎Ia menegaskan hal tersebut tidak menjadi persoalan selama tidak menyalahi aturan.

‎“Sepanjang tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kenyamanan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan pesan adalah sesuatu yang lumrah,” kata Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/9/2025). (*/)