TITIKNOL.ID, JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024, yang menyeret nama sejumlah pihak, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam keterangannya, Presidium Nasional BEM PTNU, Achmad Baha’ur Rifqi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat yang berpotensi merusak reputasi PBNU sebagai institusi keagamaan.
“Kami mendukung tugas KPK dan patuh pada penegakan hukum. Namun, segera umumkan tersangkanya agar tidak muncul prasangka yang tak berdasar dan mencoreng marwah PBNU,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Dukungan terhadap PBNU
BEM PTNU menolak segala bentuk penggiringan opini yang menyudutkan PBNU secara kelembagaan, dan menegaskan bahwa tuduhan korupsi seharusnya diarahkan kepada individu, bukan institusi.
“PBNU adalah rumah besar umat. Jangan sampai isu ini digoreng untuk menjatuhkan kredibilitas lembaga. Jika ada oknum yang terlibat, proses hukum harus dijalankan tanpa menyeret nama besar PBNU,” tambah Rifqi.
Dukungan BEM PTNU juga disampaikan secara khusus kepada Bendahara Umum PBNU, Gus Gudfan Arif. Rifqi menyebut Gus Gudfan sebagai figur yang mewakili amanah para kiai dan simbol integritas dalam tubuh PBNU.
Rifqi menegaskan pentingnya mahasiswa NU untuk tetap berpijak pada nilai-nilai perjuangan para kiai dan tradisi organisasi.
Menurutnya, mahasiswa NU tidak boleh tercerabut dari akar moralitas dan kebangsaan yang telah diwariskan para ulama.
“Mahasiswa NU harus menjaga arah gerakan. Kita ini bukan hanya aktivis kampus, tapi juga pewaris perjuangan kiai. Tugas kita adalah menjaga NKRI, mengawal moderasi, dan membela masyarakat kecil,” tegas Rifqi.
Ia juga menyebut KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, sebagai panutan moral yang tak bisa dipisahkan dari arah gerakan mahasiswa NU.
Meskipun mendukung proses penyidikan, BEM PTNU menuntut transparansi dari KPK agar tidak muncul opini liar yang bisa menimbulkan ketegangan sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan.
“Jika memang ada yang bersalah, ungkap dan proses secara hukum. Tapi jangan biarkan ketidakjelasan membuat PBNU seolah-olah bersalah secara kolektif. Itu tidak adil,” kata Rifqi.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai peraturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total, namun dibagi rata 50:50, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.
Menurut KPK, terdapat indikasi mens rea atau niat jahat dalam pengambilan kebijakan ini.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembagian kuota tersebut difasilitasi oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) melalui asosiasi travel haji, yang digunakan sebagai perantara untuk menutupi aliran dana tidak sah.
Travel yang mendapat kuota diminta membayar “biaya komitmen” sebesar USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah.
Dana ini diduga mengalir ke berbagai pihak dalam struktur Kemenag secara sistematis.
Potensi Pemanggilan Tokoh PBNU
KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan telah menyita sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Total kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka, namun telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Salah satu nama yang muncul dalam proses penyelidikan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat selama periode 2020–2024.
Ia adalah adik dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Gus Yahya sebagai saksi, dengan menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
PBNU melalui pernyataan A’wan Abdul Muhaimin turut mendesak KPK agar segera mengumumkan tersangka. Ia menyebut lambatnya proses hukum membuat nama baik PBNU terganggu.
“Kalau memang sudah cukup bukti, umumkan saja tersangkanya. Jangan sampai kesan yang muncul seolah-olah PBNU sebagai lembaga yang bersalah,” ujarnya.
BEM PTNU menegaskan akan terus berada di garda depan dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa NU dan masyarakat luas.
Mereka berkomitmen mengawal proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, menghormati institusi negara, serta menjaga kehormatan PBNU dan para kiai.
“Kami percaya KPK mampu bekerja profesional. Tapi dalam prosesnya, jangan sampai nilai-nilai keadilan dan etika publik dikorbankan,” tutup Rifqi.
Jika kamu butuh versi pers rilis, artikel pendek, atau versi infografik ringkas dari teks ini, tinggal bilang saja. (*)












