Nasional

Rencana Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Belum Pasti, Pemerintah Lakukan Hitungan Anggaran

233
×

Rencana Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Belum Pasti, Pemerintah Lakukan Hitungan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Akhirnya terjawab gaji 13 PNS kapan cair, berikut besarannya. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, termasuk TNI/Polri dan pejabat negara kembali mencuat.

Kebijakan ini masuk dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menanggapi isu tersebut.

Menurutnya, pihaknya belum menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait detail implementasi kenaikan gaji ASN usai terbitnya perpres tersebut.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Meski demikian, Rini belum dapat memastikan kapan kenaikan gaji ASN dapat mulai diterapkan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dihitung matang dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara sebelum diberlakukan.

“Tentunya, Presiden (Prabowo) juga ingin mensejahterakan ASN. Tetapi kita harus memperhatikan kondisi keuangan negara yang sedang dihitung,” tegasnya.

Rini berharap dalam waktu dekat dapat menjadwalkan pertemuan resmi bersama Menteri Keuangan untuk membahas rencana tersebut.

Kehadiran Perpres 79/2025 dianggap menjadi dasar kuat pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan ASN melalui penyesuaian gaji.

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara masuk dalam delapan program prioritas cepat, tepatnya di urutan keenam.

Fokus utama kenaikan gaji ditujukan kepada kelompok guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Kebijakan ini berbeda dengan Perpres 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 yang belum mencantumkan pejabat negara sebagai penerima kenaikan gaji.

Baca Juga:   Musim Angin Selatan Tiba, BPBD PPU Ingatkan Nelayan untuk Waspada

Melalui pembaruan terbaru, Presiden Prabowo menambahkan pejabat negara sebagai kelompok yang juga mendapatkan penyesuaian gaji.

Sebagai catatan, kenaikan gaji ASN, TNI, maupun Polri tidak dilakukan setiap tahun. Rata-rata penyesuaian gaji berada di kisaran 5% hingga 8%.

Namun, hingga kini pemerintah belum menentukan persentase kenaikan yang berlaku mulai 2026, sementara gaji ASN masih mengacu pada aturan per 1 Januari 2024. (*)