TITIKNOL.ID, PENAJAM — Unit Reskrim Polsek Penajam berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Kamis (9/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna biru dengan nomor polisi KT 5816 ND.
Kendaraan tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di teras rumah pada Minggu (5/10/2025) siang.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Penajam bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, sepeda motor korban berhasil ditemukan di sebuah bengkel di kawasan Kilometer 1 Penajam, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, polisi kemudian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial T.R. (22) dan M.Z.N. (12).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, STNK, serta alat bantu berupa obeng dan pisau cutter yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U, melalui Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Polsek Penajam.
“Begitu menerima laporan kehilangan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dua pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Syaifudin.
Ia menambahkan, salah satu pelaku masih berusia di bawah umur sehingga proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan dalam sistem peradilan anak. Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan untuk memberikan efek jera.
“Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hukum bagi anak. Namun proses hukum tetap berjalan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.
Kapolsek Penajam juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, terutama di area rumah dan tempat umum yang minim pengawasan.
“Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Segera laporkan ke polisi jika melihat hal mencurigakan,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum PPU melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis. (*/)












