TitiknolKaltara

‎APBD Kaltara 2026 Disepakati Rp2,27 Triliun, Pemprov Fokus Jaga Stabilitas Fiskal‎

176
×

‎APBD Kaltara 2026 Disepakati Rp2,27 Triliun, Pemprov Fokus Jaga Stabilitas Fiskal‎

Sebarkan artikel ini
Rapat pengesahan rancangan KUA PPAS Provinsi Kalimantan Utara

TITIKNOL.ID, KALTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD Kaltara resmi menyepakati arah kebijakan fiskal tahun depan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan diasumsikan mencapai Rp2,27 triliun atau tepatnya Rp2.274.243.259.593.

‎Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltara yang mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Senin (20/10/2025).

‎Dalam rancangan tersebut, struktur APBD 2026 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.244.243.259.593 dan pembiayaan daerah sebesar Rp30.000.000.000.

Nilai itu mencerminkan keseimbangan fiskal antara kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan dan kebutuhan untuk membiayai program pembangunan prioritas.

‎Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, SE., M.Si., mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan KUA-PPAS.

Menurutnya, meskipun pembahasan diwarnai dinamika, seluruh proses berlangsung produktif dan transparan.

“Kesepakatan ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ingkong Ala.

‎Ia juga menyoroti adanya tantangan fiskal berat akibat kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 sebesar 29,34 persen—dari Rp919 triliun menjadi Rp693 triliun.

Pemangkasan ini berdampak langsung pada postur keuangan daerah, termasuk bagi Kaltara.

‎Namun demikian, Pemprov Kaltara memilih untuk menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum berbenah dan berinovasi.

Pemerintah daerah akan lebih agresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan program prioritas tetap berjalan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

‎Setelah disepakati, rancangan KUA-PPAS ini akan segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah sebagai pedoman penyusunan RKA-SKPD, RKA-PPKD, DPA SKPD/PPKD, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Penyusunan APBD 2026 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, yang menegaskan fokus anggaran pada enam isu prioritas nasional.

Baca Juga:   Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Bahrain Kualifikasi Piala Dunia 2026

Di antaranya, peningkatan belanja pendidikan dan kesehatan, pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja non-transfer, serta penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.

‎Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyelaraskan kebijakan anggaran dengan arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal nasional.

Penganggaran juga dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) agar lebih transparan dan akuntabel, terutama untuk bidang strategis seperti belanja pegawai, penggunaan hasil pajak daerah, DBH sawit, DAK, dan DAU.

‎Adapun alokasi prioritas yang diwajibkan antara lain fungsi pendidikan minimal 20 persen dari belanja daerah, infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, penguatan pengawasan Inspektorat minimal 0,90 persen, serta penguatan pendidikan dan pelatihan ASN minimal 0,34 persen.

Di samping itu, Pemprov Kaltara juga menyiapkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak. (*/)