PenajamTitiknolKaltim

7 Fakta Tragedi Longsor Proyek RDMP PPU, tak Ada Pengamanan hingga Investigasi Ditunda

151
×

7 Fakta Tragedi Longsor Proyek RDMP PPU, tak Ada Pengamanan hingga Investigasi Ditunda

Sebarkan artikel ini
RDMP PPU LONGSOR - Satu di antara korban proyek RDMP Penajam Paser Utara yang longsor pada Selasa (28/10/2025) sore. Ini merupakan duka yang menyelimuti PT Kilang Pertamina Balikpapan setelah tiga orang pekerja dilaporkan meninggal dunia di kawasan Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (HO/Polres PPU)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Tragedi yang menewaskan tiga pekerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe, Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur pada 28 Oktober 2025, mengungkap serangkaian temuan serius dari Komisi I DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara.

Berikut adalah 7 fakta utama yang terungkap dalam sidak yang dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025:

  • Tiga Korban Tewas Tidak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, memastikan bahwa ketiga korban yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor tidak terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, baik di daftar perusahaan maupun pekerja rentan.

Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja.

  • Kelalaian K3 Fatal, Tidak Ada Pengaman Galian

DPRD PPU menilai proyek tersebut lalai dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rakhman, menegaskan bahwa tidak ada siring atau penopang tanah (safety) di tepi galian yang seharusnya dipasang untuk mencegah keruntuhan, padahal proyek sudah berjalan dua bulan.

  • Metode Penggalian Manual Dianggap Berbahaya

DPRD Penajam Paser Utara menemukan adanya penggunaan penggalian manual untuk menjangkau area dalam.

Seharusnya, menurut Ishaq Rakhman, area tersebut dikerjakan dengan alat berat jenis long arm untuk menjamin profesionalisme dan keselamatan pekerja.

  • Subkontraktor Pemekerja Korban Belum Terdaftar Resmi di PPU

Perusahaan yang mempekerjakan korban, yakni PT Semen Logistik Indonesia (Silog), adalah subkontraktor di bawah pengelolaan PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB).

Disnakertrans Penajam Paser Utara mencatat bahwa PT Silog tidak termasuk dalam 144 perusahaan yang terdaftar resmi di Penajam Paser Utara dan tengah ditelusuri perusahaan induknya.

  • Kewajiban BPJS Diabaikan Sejak Hari Pertama Kerja

Marjani (Disnakertrans) menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja, bahkan hanya dua hari.

Baca Juga:   Daftar BBM Non-subsidi di Kaltim yang Turun Harga, Terhitung Mulai 1 September 2024

Selain tiga korban meninggal, Disnakertrans juga menemukan satu pekerja lokal lain yang tidak terdaftar BPJS, padahal hal itu murni kewajiban perusahaan.

  • DPRD Akan Panggil Subkontraktor untuk Evaluasi

Menanggapi temuan kelalaian kerja yang menewaskan tiga pekerjanya, DPRD PPU berencana segera memanggil PT Silog untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

DPRD juga menegaskan bahwa aktivitas perusahaan di PPU harus memberikan kontribusi positif dan menaati aturan.

  • Hasil Investigasi Resmi Masih Ditunda

Hingga saat sidak 30 Oktober 2025, Disnakertrans belum dapat memastikan apakah insiden ini murni kecelakaan kerja atau akibat kelalaian dalam penerapan norma ketenagakerjaan.

Kepastian tersebut masih menunggu hasil investigasi resmi dari pihak provinsi dan kepolisian. (*)