Penajam

DPRD PPU Desak Pembenahan Sistem Ketenagakerjaan Pasca Insiden PT Silog

180
×

DPRD PPU Desak Pembenahan Sistem Ketenagakerjaan Pasca Insiden PT Silog

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD PPU Ishaq Rahman

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya pembenahan sistem ketenagakerjaan di daerah, menyusul insiden maut yang menewaskan tiga pekerja proyek galian RDMP Lawe-Lawe.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Semen Logistik Indonesia (Silog) dan Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), Komisi I DPRD PPU meminta kejelasan atas tanggung jawab perusahaan dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengungkapkan, PT Silog mengakui adanya kelalaian administratif, terutama terkait pembaruan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka mengakui ada kekeliruan. Terlambat memperbarui jumlah pekerja yang seharusnya sudah didaftarkan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Meski demikian, DPRD menilai pihak perusahaan tetap menunjukkan tanggung jawab terhadap korban dengan menanggung proses pemulangan jenazah, pendampingan keluarga, hingga pemberian santunan.

“Perusahaan sudah menjalankan kewajibannya, tapi ini harus jadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Ishaq.

DPRD juga menekankan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU mematuhi ketentuan perizinan dan ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 210, termasuk memiliki kantor perwakilan di wilayah kerja.

Selain itu, DPRD menemukan komposisi tenaga kerja PT Silog belum memenuhi ketentuan Perbup Nomor 21 Tahun 2022 dan Perda Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur proporsi tenaga kerja lokal minimal 80 persen. Dari data yang diterima, 79 pekerja merupakan warga lokal, sementara 72 lainnya berasal dari luar daerah.

“Ini jadi catatan agar perusahaan lebih memperhatikan tenaga kerja lokal, sesuai amanat perda kita,” tutur Ishaq.

DPRD memastikan hasil RDP akan ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Pengawasan jangan hanya muncul setelah ada insiden, melainkan semua pihak, termasuk DPRD, pemerintah dan masyarakat harus ikut memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan baik,” tegasnya.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Dampingi Mendagri Kunjungi Ibu Kota Nusantara

DPRD PPU kini menunggu hasil investigasi dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap perusahaan yang terbukti lalai.

(TN01)