TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Persidangan kasus penembakan di tempat hiburan malam Crown Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur kembali berlanjut dengan dinamika baru.
Tim penasihat hukum 10 terdakwa kini mengambil langkah berbeda dengan menyiapkan saksi-saksi yang diyakini dapat meringankan posisi para klien mereka.
Muhammad Nur Salam, salah satu pengacara terdakwa, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan lima saksi pada sidang berikutnya, tiga saksi fakta dan dua saksi ahli.
Upaya ini bertujuan menunjukkan bahwa insiden tersebut tidak memenuhi unsur perencanaan seperti yang didalilkan oleh jaksa.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan maupun penerapan Pasal 55 dalam perkara ini. Sampai hari ini, fakta di persidangan menunjukkan pelaku penembakan hanyalah satu orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sepuluh saksi yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak satu pun yang menyebut adanya skenario pembunuhan atau indikasi keterlibatan delapan terdakwa lainnya secara langsung.
Fokus pembelaan kini diarahkan pada pembuktian bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 55 tentang penyertaan, tidak tepat dituduhkan kepada sebagian besar terdakwa.
Dua saksi ahli yang akan dihadirkan disebut berasal dari kalangan akademisi hukum pidana.
Sementara tiga saksi fakta yang dianggap dapat meringankan kabarnya berasal dari keluarga terdakwa.
“Kemungkinan ahli yang kami ajukan adalah pakar hukum pidana. Nanti akan kami matangkan lagi bersama tim,” tambah Nur Salam.
Di sisi lain, penasihat hukum lainnya, Andi Akbar, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kota Samarinda tetap kondusif selama proses hukum berjalan.
Ia meminta publik tidak menyebarkan informasi yang tidak tepat atau dapat memperkeruh keadaan.
“Kami berharap semua pihak mendukung proses hukum dengan menjaga kondusivitas Samarinda dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tutupnya. (*)












