BalikpapanTitiknolKaltim

Master Plan Pasar Induk Km 5 Graha Indah Balikpapan Disorot, Hanya Lima Hektare yang Jelas Statusnya

176
×

Master Plan Pasar Induk Km 5 Graha Indah Balikpapan Disorot, Hanya Lima Hektare yang Jelas Statusnya

Sebarkan artikel ini
BANGUN PASAR INDUK - Ilustrasi aktivitas pasar. Rencana besar pembangunan Pasar Induk di kawasan KM 5, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur kini menghadapi ganjalan serius, ada calon lahan yang masih belum jelas. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Rencana besar pembangunan Pasar Induk di kawasan KM 5, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur kini menghadapi ganjalan serius.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyoroti tajam penyusunan cetak biru atau master plan proyek tersebut, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tidak gegabah.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, dengan tegas memperingatkan agar pemerintah tidak sekali-kali mengabaikan isu paling krusial: status kepemilikan lahan, Sabtu (29/11/2025). 

Ia mengungkapkan bahwa dalam desain yang telah disusun, masih ditemukan adanya beberapa area yang dimasukkan ke dalam rencana pembangunan.

Padahal legalitas kepemilikannya belum sepenuhnya selesai dan sebagian masih dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Saya tegaskan, jangan ada desain ataupun rencana pembangunan yang berdiri di atas lahan bermasalah. Fokus utama harus dialihkan pada area yang statusnya sudah sah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota,” ujar Fauzi Adi dengan nada tegas.

Hanya Separuh yang Aman

Fauzi Adi merinci bahwa dari total sekitar 9 hektare yang diproyeksikan untuk kompleks Pasar Induk, kenyataannya hanya sekitar 5 hektare yang sudah resmi terdaftar sebagai aset Pemkot Balikpapan.

Sisanya, seluas kurang lebih 4 hektare, saat ini masih dalam kondisi sengketa atau belum dicatatkan secara resmi sebagai milik Pemkot Balikpapan.

Meskipun demikian, politisi tersebut mencatat bahwa sejauh ini belum ada satu pun masyarakat yang mengajukan keberatan secara formal ke bagian aset Pemkot terkait rencana pembangunan yang ambisius ini.

Karena belum ada pengajuan keberatan resmi, Pemkot Balikpapan memang masih memegang posisi bahwa lahan tersebut adalah hak kelola pemerintah.

“Namun, hal ini tidak boleh diabaikan. Status lahan ini harus segera dipastikan dan diselesaikan tuntas agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari,” tutup Fauzi, menekankan perlunya kehati-hatian dalam realisasi proyek ini. (*)