Tidak Ada Toleransi! Satpol PP Balikpapan Peringatkan Pengusaha: Iklan Rokok Langgar Aturan Perlindungan Anak dan Perizinan.
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bertindak tegas dengan menertibkan masif berbagai media luar ruang yang mempromosikan rokok, khususnya di wilayah Balikpapan Barat dan sekitarnya.
Penertiban ini merupakan upaya serius pemerintah kota dalam menegakkan larangan iklan rokok di ruang publik.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar penertiban rutin, melainkan komitmen kuat Balikpapan untuk mendukung program Kota Layak Anak (KLA).
Pemerintah Kota Balikpapan sudah sangat tegas melarang reklame rokok.
Oleh karena itu, setiap iklan rokok yang masih terpasang, baik baliho maupun media luar ruang lainnya pasti ditertibkan.
“Aturannya jelas, dan tidak ada toleransi,” tegas Boedi saat dikonfirmasi, Minggu (30/11/2025).
Boedi Liliono menjelaskan, pemasangan iklan rokok ini melanggar dua ketentuan sekaligus:
Pelanggaran Perlindungan Anak: melanggar Perda Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang membatasi konten yang memengaruhi tumbuh kembang anak.

Pelanggaran Perizinan: Banyak reklame yang ditemukan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya yang berukuran besar.
“Kami temukan iklan rokok dipasang tanpa izin, bahkan di titik-titik yang bukan peruntukannya. Semua langsung kami turunkan,” jelasnya.
Penertiban di lapangan dilakukan oleh personel Patroli Wilayah Barat (Praja Wibawa 5), yang menyasar reklame-reklame di tepi jalan, pagar, dan area terbuka.
Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala di seluruh kecamatan.
Ruang Publik Aman dan Seruan Aksi Warga
Boedi menekankan bahwa tujuan utama penertiban ini adalah menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif bagi anak-anak.
“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Iklan rokok itu sangat dekat dengan pengaruh perilaku negatif, jadi kami tidak bisa membiarkannya,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan tegas kepada para pelaku usaha dan pengelola titik reklame agar tidak lagi menerima pemasangan iklan rokok dalam bentuk apa pun, mengingat sanksi tegas siap diterapkan.
Terakhir, Boedi mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pemerintah dengan berperan aktif.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Kami harap masyarakat ikut mendukung. Laporkan jika melihat ada pemasangan iklan rokok. Bersama-sama kita wujudkan Balikpapan sebagai kota yang tertib dan ramah anak,” pungkas Boedi Liliono. (*)












