TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi perbankan di PT BPD Kaltimtara (Bank Kaltimtara).
Kasus ini terkait manipulasi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan total kerugian negara mencapai Rp208,37 miliar.
Enam tersangka tersebut terdiri dari empat mantan pejabat Bank Kaltimtara serta dua pengusaha pemilik kelompok usaha debitur utama.
Mereka kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengungkap bahwa praktik ini terjadi melalui pemberian 47 fasilitas kredit sepanjang 2022–2024.
Dari total tersebut, 44 fasilitas terafiliasi pada satu kelompok usaha, yakni INDI DAYA GRUP yang dikendalikan Bun Sentoso (BS) dan Agus Dianto Mulya (ADM).
Modus yang digunakan terbilang rapi dan terstruktur. Para debitur mengajukan KMK menggunakan dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) fiktif yang mencatut nama BUMN, kementerian, dan pemerintah daerah sebagai pemberi pekerjaan, padahal proyek tersebut tidak pernah ada.
“Pihak bank mulai dari Kanwil Kaltara, Kancab Tanjung Selor hingga Nunukan diduga melanggar prinsip kehati-hatian. Prosedur vital seperti analisa dokumen, kunjungan lapangan (on the spot), hingga verifikasi ke pemberi kerja sengaja diabaikan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Deden Wahyudi dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Pelanggaran tersebut semakin diperparah dengan adanya dugaan pemberian imbalan berupa uang maupun barang dari Bun Sentoso kepada sejumlah pejabat bank yang terlibat.
Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, keenam tersangka resmi ditetapkan sejak 6 November 2025.
Para tersangka yakni DSM (mantan Pemimpin Kanwil Kaltara), RAS (mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor), DAW (mantan pejabat kredit), AS (mantan Pemimpin Kancab Nunukan), serta dua penerima manfaat utama, BS dan ADM.
Untuk mengamankan kerugian negara, penyidik juga menyita sejumlah aset mewah senilai lebih dari Rp30 miliar.
Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp3,2 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero, empat bidang tanah dan bangunan, termasuk rumah mewah di Tangerang senilai Rp7 miliar serta satu unit Pertashop di Tarakan.
Berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltara pada 2 Desember 2025.
Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Polda Kaltara berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini. Selain proses hukum, kami juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk mitigasi agar operasional tetap berjalan dan kasus serupa tidak terulang,” tutup Deden. (*)












